Kirka – Rencana mendongkrak ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 6 hingga 7 persen pada Pemilu 2029 adalah lonceng kematian bagi partai politik papan menengah ke bawah.
Regulasi tersebut dipastikan akan membabat habis kursi perwakilan rakyat dan hanya menyisakan empat hingga lima partai besar untuk berkuasa di Senayan.
Pemerhati Pembangunan sekaligus Eksponen 98, Mahendra Utama, membedah manuver politik ini secara tajam.
Ia menilai usulan yang awalnya digulirkan oleh Partai Nasdem sangat ironis dan berpotensi menjadi senjata makan tuan.
“Kalau ambang batas dipaksakan naik ke 6 atau 7 persen, ini bukan lagi penataan parlemen, tapi penyusutan paksa.
“Hitungan rasionalnya, maksimal cuma lima partai yang selamat. Sisanya otomatis tergusur dari Senayan,” tegas Mahendra Utama, Jumat, 17 April 2026.
Argumen Mahendra berpijak pada fakta elektoral terkini.
Mengacu pada hasil survei Poltracking Indonesia yang dirilis April 2026, penguasaan suara murni masih dipegang pemain lama.
Gerindra mendominasi di angka 26,1 persen, disusul PDIP (15,4 persen), Golkar (9,0 persen), dan PKB (8,1 persen).
Praktis, hanya empat partai ini yang posisinya aman.
Sebaliknya, partai menengah seperti PKS (5,9 persen), Demokrat (5,6 persen), dan Nasdem (5,5 persen) justru berada di zona merah dan terancam gagal ke Senayan jika ambang batas minimal dipatok 6 persen.
Kondisi PAN yang bertengger di 2,0 persen, serta partai-partai kecil lainnya, dipastikan jauh lebih tragis.
Skenario Bunuh Diri Nasdem
Gagasan menaikkan ambang batas parlemen pertama kali disuarakan secara lantang oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, pada awal 2026.
Tujuannya diklaim untuk memangkas jumlah faksi demi menciptakan pemerintahan yang stabil.
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh bahkan sempat mendorong agar angka tersebut dikunci di 7 persen.
Melihat data survei, Mahendra menyebut langkah Nasdem ini bertabrakan dengan realitas elektabilitas mereka sendiri.
“Bisa dibilang skenario bunuh diri. Mengusulkan aturan ketat yang justru berpeluang besar mendepak mereka sendiri dari peta kekuatan legislatif di 2029,” tuturnya.
Lebih jauh, eksponen aktivis 98 itu mengingatkan bahaya serius di balik pemangkasan paksa jumlah partai.
Mengacu pada teori kepartaian Duverger, ambang batas tinggi memang terbukti melahirkan sedikit partai kuat.
Namun dalam konteks demokrasi Indonesia, justru menjadi karpet merah bagi konsolidasi oligarki politik.
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 lalu dengan ambang batas 4 persen, delapan partai berhasil menempatkan wakilnya di DPR RI.
Jika syarat tersebut dinaikkan tajam, jutaan suara sah rakyat akan hangus dan tidak terwakili (wasted votes).
Manuver ini juga menabrak semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengamanatkan agar pengaturan ambang batas tetap mempertahankan prinsip proporsionalitas Pemilu.
“Bagi partai non parlemen seperti PSI, Perindo, hingga Gelora, bakal menjadi jalan buntu.
“Penggodokan revisi UU Pemilu 2029 nanti harus dikawal ketat agar tidak sekadar menjadi alat bagi partai besar untuk memonopoli kekuasaan dan memberangus kedaulatan suara rakyat,” pungkas Mahendra.






