Kirka – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 memunculkan babak baru bagi arsitektur ketatanegaraan.
Langkah pemisahan dipandang sukses memutus rantai kerumitan mencoblos lima kotak suara.
Namun, di balik perubahan kalender elektoral, membentang kerawanan besar bagi stabilitas politik dan pembangunan daerah.
Eksponen 98 asal Lampung, Mahendra Utama, memandang perombakan format pemilihan memikul konsekuensi ganda, utamanya bagi wilayah berkarakteristik majemuk seperti Lampung.
Ia menyoroti ancaman nyata berupa ledakan polarisasi masyarakat yang berpotensi meletup dua kali berturut-turut.
“Pemisahan jadwal jelas menjadi koreksi atas fenomena overload demokrasi.
“Selama beberapa edisi terakhir, pemilih kelelahan, petugas di lapangan tumbang, dan isu lokal kerap tertutup riuh rendah politik Jakarta,” kata Mahendra, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia meminjam kacamata ilmuwan politik Pippa Norris terkait rekayasa elektoral (electoral engineering), di mana rancangan pemilihan akan langsung menentukan kualitas wakil rakyat.
Kerangka pemilihan yang terlalu rumit terbukti menurunkan kemampuan masyarakat dalam membuat keputusan rasional di bilik suara.
Kendati beban pencoblosan berkurang, jeda pelaksanaan melahirkan potensi terbelahnya arah dukungan publik (split accountability).
Masyarakat berpeluang memberikan mandat kepada gerbong politik yang saling berseberangan di tingkat pusat dan daerah.
Perbedaan afiliasi antara presiden dan pimpinan daerah berisiko memantik kemacetan sinkronisasi program kelak.
Secara lebih terperinci, pria yang kerap memantau pergerakan indikator ekonomi dan pembangunan daerah membedah tiga titik rawan utama bagi Lampung menyambut aturan baru.
Poin pertama bermuara pada fase anomali legitimasi kepala daerah beserta anggota legislatif.
Masa transisi menuju 2029 memaksa adanya penyesuaian masa jabatan.
Praktik perpanjangan maupun pemangkasan periode kekuasaan amat rentan memicu persepsi miring publik mengenai manipulasi aturan, walau pelaksanaannya berpayung hukum secara sah.
Titik rawan kedua menyangkut lenyapnya efek ekor jas (coattail effect).
Absennya jadwal berbarengan dengan pemilihan presiden membuat para kandidat gubernur dan bupati harus bertarung murni mengandalkan ketokohan pribadi.
“Tanpa efek tumpangan dari popularitas calon presiden, panggung politik lokal menjadi sangat otonom sekaligus kompetitif.
“Dampak logisnya, ruang bagi figur daerah terbuka lebar, tetapi biaya kampanye dipastikan membengkak luar biasa besar,” ucapnya membedah konsekuensi logis persaingan mandiri.
Risiko ketiga, sekaligus paling berat, berakar pada ancaman pembelahan sosial alias polarisasi ganda.
Jika skema serentak memicu gesekan antar warga satu kali dalam lima tahun, format terpisah berpotensi membelah masyarakat dua gelombang, yakni saat gelaran nasional bergulir dan saat ajang lokal dimulai.
Mengelola suhu tensi yang memanas dua kali lipat menjadi tantangan berat, apalagi di tengah struktur sosial yang heterogen.
Bagi Mahendra, ujian sesungguhnya bukan sekadar memisahkan kotak suara, melainkan kemampuan negara menata masa transisi.
Merujuk pandangan ilmuwan Larry Diamond, ketahanan institusi demokrasi tidak dinilai dari bentuk rancangan di atas kertas, melainkan kesiapan kapasitas pengelolaannya di lapangan.
“Pemisahan jadwal mengubah logika kekuasaan secara fundamental.
“Kelak, Lampung bakal menjadi laboratorium pembuktian, mampukah panggung politik daerah berdiri mandiri lewat pendidikan pemilih yang matang, atau malah hancur terfragmentasi akibat tata kelola regulasi yang gagap,” tegas Mahendra mengakhiri pandangannya.






