Kirka – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memburu jejak perizinan lama kasus dugaan korupsi lahan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Upaya pembuktian kini menyasar seorang pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan serta pejabat dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan secara maraton berlangsung di Gedung Bundar pada Senin, 12 Oktober 2026.
Tim jaksa mencecar empat orang saksi, salah satunya berinisial L, mantan abdi negara yang pernah bertugas di Dinas Kehutanan Way Kanan rentang periode 2006 sampai 2015.
Tiga pihak lain meliputi BS dan BR sebagai perwakilan Kementerian Kehutanan, bersanding dengan V dari internal PT PSMI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pemanggilan lintas sektoral bertujuan merangkai alat bukti perambahan kawasan PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Anang lewat keterangan resminya, dilansir pada Selasa, 13 September 2026.
Manuver penyidik memanggil pensiunan daerah merupakan kelanjutan dari agenda pengusutan beruntun pekan lalu.
Sepanjang Rabu, 7 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2026, kejaksaan juga telah menggarap pejabat internal Inhutani V berinisial MH dan EP, serta mendalami keterangan dari divisi keuangan PT PSMI.
Langkah menyeret mantan pejabat daerah ke ruang periksa mengindikasikan kejaksaan sedang membongkar akar penguasaan aset negara.
Jaksa penuntut umum berupaya memetakan siapa saja aktor yang memuluskan jalan bagi korporasi swasta untuk menyulap 1.268 hektare hutan menjadi perkebunan tebu ilegal.






