Kirka – Kejaksaan Agung terus memperluas jangkauan penelusuran aktor intelektual perambah kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik kini memeriksa mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010–2015 berinisial BZ pada Selasa, 22 September 2026.
Pemeriksaan di Gedung Bundar tidak hanya menyasar unsur pimpinan wilayah administratif.
Jaksa turut menggali keterangan dari perwakilan Kementerian Kehutanan berinisial BH guna mengurai benang merah perizinan pengelolaan lahan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di area konsesi PT Inhutani V.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kehadiran kedua saksi penuhi panggilan penegak hukum.
Langkah memanggil para pihak terkait bertujuan mengumpulkan kepingan alat bukti demi menyempurnakan berkas perkara pidana korupsi.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang melalui keterangan resminya, Rabu, 23 September 2026.
Manuver pemanggilan eks pejabat daerah beserta perwakilan kementerian merupakan kelanjutan dari eskalasi penindakan sebelumnya.
Pekan lalu, korps adhyaksa baru saja menyita 11 unit mobil mewah bernilai miliaran rupiah dari tangan PT PSMI, mencakup tipe Alphard hingga Innova Zenix sebagai barang sitaan.
Pengusutan perkara kejahatan korporasi berkedok perkebunan tebu dipacu secara profesional dan independen.
Penuntut umum berupaya keras membongkar siapa saja oknum pemangku kebijakan yang memberikan karpet merah bagi perusahaan swasta untuk menguasai ribuan hektare aset negara tanpa landasan aturan sah.






