KIRKA – Didakwa palsukan surat, Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko, dihukum pidana percobaan selama 1 tahun, oleh Majelis Hakim PN Blambangan Umpu. Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Dituntut 6 Bulan Bui di Perkara…
Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat, Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko Tidak Ditahan
KIRKA – Meski telah resmi disidangkan jadi seorang Terdakwa perkara pemalsuan surat, Eks Dirut PT Inhutani V Lampung Endro Siswoko tidak ditahan. Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat Keterangan itu tercantum…
