Hukum  

Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat, Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko Tidak Ditahan

Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat, Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko Tidak Ditahan
Mantan Direktur Utama PT Inhutani V Lampung, Endro Siswoko. Foto: Istimewa

KIRKA – Meski telah resmi disidangkan jadi seorang Terdakwa perkara pemalsuan surat, Eks Dirut PT Inhutani V Lampung Endro Siswoko tidak ditahan.

Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat

Keterangan itu tercantum dalam status penahanan yang terdapat di dalam data umum, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dalam perkara dengan nomor 24/Pid.B/2023/PN Bbu, atas nama Terdakwa Endro Siswoko.

Dimana terlihat dalam keterangan status penahanannya, Mantan Direktur Utama PT Inhutani V Lampung tersebut, tidak ditahan sejak dirinya menjadi Tersangka saat ditangani oleh Tim Penyidik, hingga dilimpahkan berkasnya ke Penuntut.

Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat, Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko Tidak Ditahan
Tangkapan layar SIPP PN Blambangan Umpu, terkait keterangan yang mencantumkan status penahanan Endro Siswoko. Foto: Eka Putra

Dalam perkara ini sendiri, Endro Siswoko didakwa melakukan perbuatan tindak pidananya, yang disangkakan dilakukan bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Alexander Adi.

“Bahwa ia Terdakwa Endro Siswoko, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Alexander Adi, pada 31 Oktober 2013, bertempat di Kantor Pusat PT PSMI dan Kantor PT Inhutani V serta Hutan Register 44 Muara Dua,” kata Jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan pada Selasa 14 Maret 2023.

Dalam perkara ini Kedua Terdakwa tersebut, disangkakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2), Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Endro Siswoko Didakwa Palsukan Surat Saat Jabat Dirut PT Inhutani V, KPK Diminta Pantau Sidangnya

Perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa 21 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dengan agenda sidang yaitu pembacaan nota keberatan atau eksepsi, ats surat dakwaan Jaksa yang telah dibacakan kali ini.