KIRKA – Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko jadi Terdakwa perkara Pemalsuan Surat. Ia akan segera disidang perdana pada Senin 14 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Daftar & Alamat Perusahaan Perkebunan se-Lampung
Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Endro Siswoko akan diadili dalam perkara dengan nomor 24/Pid.B/2023/PN Bbu.
Berkas perkara pemalsuan surat yang menjeratnya tersebut, secara resmi dilimpahkan ke PTSP PN pada Selasa 21 Februari 2023, dengan selaku Penuntut Umu yakni atas nama Kristianto Trinoviandri.
Dari data umum dalam perkaranya ini, Mantan Direktur Utama PT Inhutani Lampung tersebut didakwa melakukan dugaan perbuatan tindak pidananya, bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Alexander Adi.
Yang juga akan segera diadili dalam berkas perkara terpisah sebagai Terdakwa, dengan nomor 23/Pid.B/2023/PN Bbu, pada Selasa 14 Maret 2023 mendatang, di PN Blambangan Umpu.
“Bahwa ia Terdakwa Endro Siswoko, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Alexander Adi, pada 31 Oktober 2013, bertempat di Kantor Pusat PT PSMI dan Kantor PT Inhutani V serta Hutan Register 44 Muara Dua,” begitu uraian umum singkat Dakwaan yang tercantum dalam data umum pada SIPP PN Blambangan Umpu.
“Telah melakukan perbuatan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” lanjut isi singkat Dakwaan JPU.
Baca Juga: Alamat Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung
Dalam perkara ini Kedua Terdakwa tersebut, disangkakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2), Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana kurungan badan, paling maksimal yakni selama enam tahun.