KIRKA – Didakwa palsukan surat, Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko, dihukum pidana percobaan selama 1 tahun, oleh Majelis Hakim PN Blambangan Umpu. Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Dituntut 6 Bulan Bui di Perkara…
Endro Siswoko Didakwa Palsukan Surat Saat Jabat Dirut PT Inhutani V, KPK Diminta Pantau Sidangnya
KIRKA – Nama Endro Siswoko per 21 Februari 2023 kemarin terdaftar sebagai terdakwa yang tidak ditahan di tingkat penyidikan hingga penuntutan berdasarkan laman SIPP PN Blambangan Umpu. Keberadaan nama Endro Siswoko dalam Nomor Perkara: 24/Pid.B/2023/PN…
