Hukum  

Endro Siswoko Didakwa Palsukan Surat Saat Jabat Dirut PT Inhutani V, KPK Diminta Pantau Sidangnya

Endro Siswoko
Endro Siswoko saat menjabat Dirut PT Inhutani V. Foto: Istimewa.

KIRKA – Nama Endro Siswoko per 21 Februari 2023 kemarin terdaftar sebagai terdakwa yang tidak ditahan di tingkat penyidikan hingga penuntutan berdasarkan laman SIPP PN Blambangan Umpu.

Keberadaan nama Endro Siswoko dalam Nomor Perkara: 24/Pid.B/2023/PN Bbu tersebut, berkaitan dengan dakwaan pemalsuan surat yang dilakukan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan wilayah Pengadilan Negeri Way Kanan.

Mengacu pada surat dakwaan Jaksa Kejari Way Kanan di laman SIPP PN Blambangan Umpu, Endro didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada 31 Oktober 2013.

Baca juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat

Merujuk pada tanggal itu, Endro tercatat masih aktif menjabat sebagai Dirut PT Inhutani V.

Selain itu lagi, perbuatan yang dituduhkan kepada Endro tersebut ternyata berlangsung di Kantor PT Inhutani V -di Jalan Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat.

Dimintai tanggapannya, Aktivis antikorupsi di Lampung, Andre Saputra meminta supaya KPK wajib memantau sejauh mana proses persidangan terhadap Endro tadi.

Baca juga: Profil Pengurus Yayasan Karami Haikal Study dan Hubungannya Dengan Perkara Korupsi Unila

Andre Saputra menilai dakwaan pemalsuan surat pada tahun 2013 yang dituduhkan kepada Endro dan dihubungkan dengan jabatannya sebagai Dirut PT Inhutani adalah bagian tidak terpisah.

Dakwaan terhadap pemalsuan surat dalam kasus Endro ini, lanjut Andre Saputra, diduga bertujuan untuk menguntungkan pihak manapun.

“Hal-hal yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat BUMN dihubungkan dengan dakwaan pemalsuan surat, kita duga bertujuan untuk menguntungkan.

Baca juga: Respons Jaksa KPK Perkara Unila Ketika Ditanya Kapan Panggil Lusmeilia Afriani ke Persidangan

Siapa yang diuntungkan? Bisa jadi untuk menguntungkan diri terdakwa atau orang lain.

Nah, hubungan jabatan dan perbuatannya ini kita duga menjadi bagian dari perilaku koruptif dan domainnya Tipikor. Karenanya kita dorong KPK untuk proaktif memantau persidangannya,” saran Andre Saputra.

Berikut bunyi dakwaan terhadap mantan Dirut PT Inhutani V tersebut berdasar pada laman SIPP PN Blambangan Umpu:

Bahwa ia Terdakwa Dr. Ir. Endro Siswoko, M.M. sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Alexander Adi, S.E. pada tanggal 31 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Pusat PT. PSMI beralamat di Jl. Tanah Abang III No. 14 Jakarta Pusat,  dan Kantor PT. Inhutani V beralamat di Jl. Manggala Wanabakti Jakarta Pusat serta Hutan, Register 44 Muara Dua, Kel. Negara Batin, Kec. Negara Batin, Kab. Way Kanan, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Way Kanan yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP,  karena sebagian besar saksi-saksi berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Way Kanan maka Pengadilan Negeri Way Kanan, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian“.