Hukum  

Respons Jaksa KPK Perkara Unila Ketika Ditanya Kapan Panggil Lusmeilia Afriani ke Persidangan

Lusmeilia Afriani
Rektor Unila periode 2023-2027, Lusmeilia Afriani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rektor Unila periode 2023-2027, Lusmeilia Afriani ditengarai terlibat dalam perkara yang mengakibatkan Rektor Unila periode 2019-2023, Karomani didakwa Jaksa KPK menerima suap dan gratifikasi di PN Tipikor Tanjungkarang.

Karomani dituduh menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa yang lulus dalam seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020.

Suap dan gratifikasi terhadap Karomani ini ditengarai digunakan untuk membiayai Gedung Lampung Nahdliyin Center -yang pembangunannya diinisiasi Karomani sejak tahun 2021.

Baca juga: Lusmeilia Afriani dan Zaraz Elodya Ramadania di Pusaran Perkara Korupsi Unila

Sepanjang persidangan terhadap Karomani bersama mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri berjalan, nama Lusmeilia Afriani terdaftar sebagai donatur pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center.