KIRKA – Eks Dirut PT Inhutani V dituntut 6 bulan bui di perkara dugaan pemalsuan surat. Pada Selasa 11 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat
Endro Siswoko dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa, yakni dengan dakwaan perbuatan yang melanggar Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Maka JPU meminta Hakim agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal tersebut.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dr. Ir Endro Siswoko M.M oleh karenanya dengan pidana selama 6 bulan,” begitu bunyi tuntutan Jaksa, yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Blambangan Umpu.
Pada perkara dugaan pemalsuan surat ini, Endro Siswoko disangkakan melakukan perbuatannya bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Alexander Adi.
Keduanya dinilai bersalah, bekerja sama melakukan pemalsuan surat pada 2013, dilakukan di Kantor Pusat PT PSMI dan Kantor PT Inhutani V, serta Hutan Register 44 Muara Dua.
Baca Juga: Endro Siswoko Didakwa Palsukan Surat Saat Jabat Dirut PT Inhutani V, KPK Diminta Pantau Sidangnya
Dimana Alexander pun turut disidangkan dalam berkas terpisah, dan juga mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa, selama enam bulan. Sama seperti apa yang dituntutkan kepada Mantan Direktur Utama PT Inhutani V tersebut.
Dan atas tuntutan Jaksa yang dibacakan kali ini, Kedua Terdakwa akan membacakan nota pembelaannya pada Selasa mendatang, 25 Juli 2023. Di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.






