Hukum  

KIRKA – Eks Dirut PT Inhutani V dituntut 6 bulan bui di perkara dugaan pemalsuan surat. Pada Selasa 11 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.