Hukum  

Ada Hakim Jadi Korban Praktik Suap Unila

Ada Hakim Jadi Korban Praktik Suap Unila
Suasana persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Ada Hakim jadi korban praktik suap Unila. Dirinya saat ini juga tengah menjadi Anggota Majelis yang menyidangkan perkara dugaan suap Karomani CS.

Baca Juga: Pembangunan LNC Disebut Habiskan Dana Rp3 Miliar

Fakta itu terungkap saat pelaksanaan persidangan lanjutan perkara korupsi atas nama tiga orang Terdakwa yakni Karomani, Muhammad Basri serta Heryandi, pada Selasa 24 Januari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam gelaran persidangan tersebut, seorang Tenaga Honorer Universitas Lampung bernama Fajar Pramukti Putra turut didudukkan di hadapan Majelis Hakim untuk memberikan keterangannya.

Fajar dicecar berbagai pertanyaan, menyangkut perannya sebagai penghubung salah satu orang tua calon Mahasiswa, yang menitipkan anaknya untuk lolos berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.

Disela-sela penjelasan saksi tersebut, Anggota Majelis Hakim Efiyanto D, mempertanyakan ketegasan Fajar tentang pengetahuannya soal praktik suap di Universitas Lampung.

Baca Juga: 6 Saksi JPU KPK di Persidangan Keempat Korupsi Unila

Sebab menurut Hakim, tak mungkin dirinya serta merta bersedia menjadi seorang penghubung titipan para calon mahasiswa, jika ia tak pernah mengetahui fakta bahwa praktik tersebut sudah umum dilakukan.

“Saksi, apakah anda pernah mendengar adanya titip-menitip di Unila ini. Kan nggak mungkin saudara tiba-tiba melakukan praktik itu kalau saudara tidak pernah mengetahui terkait itu. Banyak loh yang sudah jadi korban,” tanya Hakim Efiyanto.

“Tidak yang Mulia,” jawab Fajar.

Mendengar pernyataan tersebut, Anggota Majelis Hakim itu pun meradang, sebab dirinya merasa apa yang diutarakan oleh saksi Fajar itu adalah sebuah kebohongan.

Sembari meyakinkan, ia pun mengungkap kilas balik dirinya, tentang permintaan sejumlah uang dari seorang oknum saat ia akan menguliahkan anaknya di Fakultas Kedokteran Unila.

“Urusan ini kan sudah menjadi rahasia umum, saudara tahu kan rahasia umum itu maksudnya apa. Saya ini juga korban dari praktik ini, di 2009 anak saya mau masuk ke Fakultas Kedokteran Unila, saya diminta sejumlah uang biar bisa lolos, tapi saat itu saya nggak punya uang, dan akhirnya anak saya kuliah di Fakultas Hukum,” imbuhnya geram.

Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Suap Karomani CS

Untuk diketahui, Fajar Pramukti putra dalam lingkaran perkara ini, disebut turut menitipkan nama Calon Mahasiswa melalui Terdakwa Muhammad Basri, yang merupakan anak dari Feri Antonius alias Anton Kidal dan Linda Fitri.

Dari penitipan nama Calon Mahasiswa baru Unila tersebut, Fajar menerima total sebanyak Rp325 juta dari Anton Kidal, serta sisanya sebanyak Rp300 juta diterima dari Linda Fitri, sehingga jumlah total yang diterimanya sebesar Rp625 juta.