Hukum  

Pembangunan LNC Disebut Habiskan Dana Rp3 Miliar

Pembangunan LNC Disebut Habiskan Dana Rp3 Miliar
Mualimin, saat memberikan keterangan di persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru, Kamis 26 Januari 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pembangunan gedung LNC disebut habiskan dana Rp3 miliar lebih, yang sumber dananya merupakan sumbangan dari beberapa pihak.

Baca Juga: Penggunaan Uang Dalam Korupsi Unila Mengalir ke Said Aqil Siroj

Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut KPK, atas nama Mualimin selaku seorang Dosen dan sebagai salah satu orang kepercayaan dari Terdakwa Karomani.

Ia juga sebelumnya disebut sebagai orang yang bertugas memungut sumbangan, yang diserahkan oleh beberapa pihak sebagai infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, termasuk yang bertujuan meloloskan mahasiswa titipan.

Dalam keterangannya kali ini, Mualimin mengaku mengelola sejumlah uang senilai miliaran rupiah, bersumber dari sumbangan beberapa Dosen, Dekan Unila, hingga Kepala Daerah untuk kepentingan pembangunan gedung LNC.

Baca Juga: Nama Eva Dwiana Dicatut untuk Memuluskan Mahasiswa Titipan di Unila

“Jumlah yang dikelola untuk aset LNC sebesar total kurang lebih Rp3 miliar 1 juta, kalau hanya tanah dan gedung nilainya sebesar Rp2,479 juta, harga pagarnya Rp53 juta, sisanya termasuk furnitur dan isi gedung,” terang Mualimin, dalam gelaran sidang perkara suap PMB Unila, Kamis 26 Januari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Mualimin juga dipercaya oleh Terdakwa Karomani, untuk bertugas membuat kwitansi pemberian uang sebagai bukti laporan kepada atasannya tersebut. Namun beberapa diantaranya kedapatan dibuat pasca adanya operasi tangkap tangan KPK.

Yang diduga untuk tujuan membuat buram maksud dari pemberian uang beberapa pihak, dengan mula sebagai suap untuk meloloskan mahasiswa titipan, menjadi murni sebagai sebuah sumbangan pembangunan gedung LNC.

Baca Juga: KPK Berhasil Tangkap Karomani dan Beberapa Pejabat Kampus Unila

Diketahui pada gelaran persidangan lanjutan kali ini, selain Mualimin, Jaksa juga turut menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni atas nama Andi Desfiandi, Ari Meizari serta seorang saksi bernama Tamsil.