Hukum  

KPK Berhasil Tangkap Karomani dan Beberapa Pejabat Kampus Unila

KPK Berhasil Tangkap Karomani dan Beberapa Pejabat Kampus Unila
Rektor Unila, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK berhasil tangkap Karomani dan pejabat Kampus Unila dalam satu rangkaian OTT yang berlangsung di Lampung dan Bandung.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa rektor universitas negeri di Lampung yang ditangkap dalam OTT pada 20 Agustus 2022 dinihari itu ialah Karomani.

Karomani sendiri adalah Rektor Univerisitas Lampung atau Unila. Unila kemudian adalah salah satu universitas negeri yang berada di Provinsi Lampung.

Baca juga: Harta Kekayaan Rektor Unila Karomani Versi LHKPN

Menurut dia, perkembangan terbaru yang dapat diinformasikan KPK ialah jumlah pihak yang diamankan. Pihak-pihak yang diamankan itu sejak awal dikatakan ditangkap KPK di Bandung dan Lampung.

”Team KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor [Karomani] dan pejabat kampus [Unila] dimaksud,” bebernya soal penjelasan KPK berhasil tangkap Karomani dan beberapa pejabat Kampus Unila.

Sejauh ini, KIRKA.CO telah mengabarkan respons Kampus Unila atas OTT KPK yang diumumkan secara resmi oleh Ali Fikri. Respons ini mengemuka dari Juru Bicara Universitas Lampung atau Unila, Nanang Trenggono.

”Saat ini (Unila) masih menunggu keterangan (lanjutan) resmi dari KPK,” katanya kepada wartawan di Lampung pada 20 Agustus 2022 siang.

Baca juga: Universitas Lampung Respons Pengumuman Resmi KPK Soal OTT Rektor

Penegasan tentang sosok rektor yang diamankan oleh KPK ini merupakan informasi terbaru resmi diterima KIRKA.CO melalui konfirmasi yang dikemukakan Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

”Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” paparnya.

KPK selanjutnya kata Ali Fikri, akan menyampaikan perkembangan informasi terbaru dari OTT tersebut. Sebagaimana diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dari setiap OTT yang dilangsungkan KPK.

”Perkembangan lain akan disampaikan,” tegasnya lagi.