APH, Hukum  

Komisi Yudisial Pantau Sidang Suap Karomani CS

Komisi Yudisial Pantau Sidang Suap Karomani CS
Logo Komisi Yudisial. Foto: Istimewa

KIRKAKomisi Yudisial pantau sidang suap Karomani CS, yang akan segera digelar pada Selasa besok 10 Januari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Beberapa Pejabat di Daftar Barang Bukti Karomani

Hal itu dijelaskan oleh Indra Firsada selaku Koordinator penghubung Komisi Yudisial di Provinsi Lampung kepada Kirka.co, pada Senin siang 9 Januari 2023.

Dimana ia menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan permohonan le Komisi Yudisial pusat, untuk dapat melakukan pemantauan pada proses persidangan perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, atas nama Terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Baca Juga: Ketua PN Tanjungkarang Pimpin Persidangan Karomani

Guna memastikan tidak akan adanya perbuatan melawan hukum atau pun pelanggaran kode etik, oleh para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam menegakkan keadilan pada perkara tersebut.

“Kami sudah mengajukan permohonan pemantauan ke KY Pusat, jadi mungkin jika disetujui kami besok akan melakukan pemantauan di sidang tersebut, konfirmasi sudah ada tetapi hari ini mungkin akan kami terima jawaban dari pusat,” jelas singkat Indra.

Untuk diketahui, perkara ini pun juga turut menjadi pusat perhatian publik. Sebab dugaan suap terjadi dengan menyeret beberapa nama-nama besar sebagai salah satu penitip para calon mahasiswa, untuk dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unila di 2022 lalu.

Baca Juga: Ketua PN Tanjungkarang Pimpin Persidangan Karomani

Sementara itu, perkara dugaan suap PMB Unila ini akan segera disidangkan secara terpisah dalam dua berkas perkara, yakni dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Karomani.

Yang akan disidangkan oleh tiga Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan, dengan dua Hakim Anggota yakni Aria Verronica dan Edi Purbanus.

Baca Juga: Terduga Pemberi Uang kepada Rektor Unila Karomani Berjumlah Belasan Orang

Serta pada berkas perkara dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, yang akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Efianto D dan Edi Purbanus.