Hukum  

Beberapa Pejabat di Daftar Barang Bukti Karomani

Beberapa Pejabat di Daftar Barang Bukti Karomani
Ilustrasi Barang Bukti. Foto: Istimewa

KIRKA – Beberapa nama Pejabat yang tercantum di daftar Barang Bukti perkara suap Karomani, di peristiwa Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, pada 2022 lalu.

Baca Juga: Karomani Disidang Selasa 10 Januari 2023

Dari penelusuran sederhana kirka.co pada laman milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang dapat diakses oleh publik, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara tercantum beberapa nama Pejabat di tab barang bukti perkara atas nama Terdakwa Karomani.

Yang disebut sebagai pihak diduga penitip Calon Mahasiswa Baru, untuk dapat diterima berkuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, oleh Karomani yang saat itu berstatus sebagai Rektor.

Dimana penitipan itu, ada yang berbentuk surat rekomendasi, dan ada pula yang tercantum pada catatan dengan tulisan tangan di Kartu Tanda Peserta, atau tertulis pesan prioritas.

Diantaranya Anggota DPR RI, Kepala Dinas di Provinsi Lampung, Kepala Daerah, hingga tercantum rekomendasi dari Kepala Kantor Imigrasi.

Berikut daftar barang bukti yang tercantum di perkara korupsi atas nama Karomani:
– 1 (satu) lembar asli surat kuasa yang ditandatangani Ahmad Fauzi yang memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Karomani, M.Si untuk mencairkan deposito Bank Mandiri dengan no seri AF 521248 dan No rek. 163-02-0096785-5 senilai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), tanggal 5 Juli 2022.

– 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Prof. Dr. Karomani uang sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), untuk pembayaran titipan, Cengkareng tanggal 26 Juni 2022, dan ditandatangani Fauzi.

– 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan tulisan telah diterima dari Karomani uang sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), tanggal 23 Juni 2022, dan ditandatangani A. Fauzi.