KIRKA – Karomani disidang Selasa 10 Januari 2023 pekan depan, yang akan dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga: Andi Desfiandi Dituntut Dua Tahun Bui
Jadwal persidangan tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dimana juga terlihat, bahwa berkas perkara Karomani dan dua Terdakwa lainnya yakni Muhammad Basri dan Heryandi, akan disidangkan dalam dua berkas terpisah.
Yakni dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Karomani, serta dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Heryandi dan M Basri.

Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dimana ketiga Terdakwa tersebut akan didakwa dalam dugaan sebagai penerima suap, terkat Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA melalui jalur mandiri pada 2022 lalu, sebagai calon mahasiswa fakultas kedokteran Universitas Lampung.
Baca Juga: Berkas Perkara Karomani Dilimpah ke Pengadilan
Sementara itu dari informasi terbatas yang berhasil dihimpun oleh kirka.co, perkara ini akan disidangkan oleh tiga Majelis Hakim dengan dua anggota yaitu Efianto D dan Edi Purbanus, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungkarang yaitu Achmad Rifai.






