Hukum  

Andi Desfiandi Dituntut Dua Tahun Bui

Andi Desfiandi Dituntut Dua Tahun Bui
Suasana persidangan perkara suap PMB Unila, atas nama Terdakwa Andi Desfiandi, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa perkara suap PMB Unila Andi Desfiandi dituntut dua tahun bui oleh Jaksa, dan dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta.

Baca Juga: Perbuatan Andi Desfiandi Dalam Korupsi Unila Dinilai Gratifikasi Bukan Suap

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK, pada gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022.

Yang dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, pada Rabu siang 4 Januari 2023.

Diman pada tuntutannya kali ini, Andi Desfiandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Desfiandi oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair lima bulan kurungan,” ucap Agung Satrio Wibowo, selaku Jaksa KPK saat bacakan tuntutannya.

Sementara itu, atas tuntutan hukuman yang dibacakan kali ini, Terdakwa Andi Desfiandi langsung memberikan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim.

Dengan mengatakan sebagai orang yang telah terzalimi, ia pun berucap bahwa seluruhnya akan segera dibalas oleh Yang Maha Kuasa.

“Saya hanya bisa berucap inalilahi wainailaihi rajiun, saya yakin keadilan pasti dapat ditegakkan, saya berharap doa saya sebagai orang yang terzalimi ini dapat dijabah oleh Allah SWT. Saya serahkan semua kepada Allah dan kepada penasihat hukum saya. Saya berterimakasih kepada Jaksa KPK, dan semoga apa yang telah dilakukan mendapatkan balasan yang setimpal,” ucap Andi.

Baca Juga: Berkas Perkara Karomani Dilimpah ke Pengadilan

Sementara itu, persidangan ini dijadwalkan akan segera digelar pada Senin pekan depan, 9 Januari 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.