Hukum  

Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Persidangan Korupsi Unila Ulas Peran Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo
Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo (kanan). Foto: Istimewa.

Berikut adalah transkrip kesaksian Mualimin di muka sidang saat ditanyai JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja dan Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan terkait dengan uang dan kursi dari Maulana Mukhlis dan Dawam Rahardjo di tahun 2022.

Agus Prasetya Raharja: Berapa kali ngambil infak di tahun 2022?

Mualimin: Empat.

Agus Prasetya Raharja: Maulana. Saudara ngambil uangnya dari pak Maulana atau dari pak Dawam Rahardjo?

Mualimin: Kalau uangnya dari pak Maulana, kalau ininya, saya nerima barang.

Agus Prasetya Raharja: Ininya itu apa?

Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK

Mualimin: Kursi.

Agus Prasetya Raharja: Kalau kursi, saudara menerima barang? Nerima barangnya dari siapa?

Mualimin: Dari pak Maulana.

Agus Prasetya Raharja: Dari pak Maulana atau dari pak Dawam Rahardjo?

Mualimin: Itu kan yang belanja, pak Maulana dengan pak Dawam.

Agus Prasetya Raharja: Yang belanja, pak Maulana dengan pak Dawam?

Mualimin: Iya, yang nyerahin pak Maulana ke saya.

Agus Prasetya Raharja: Selain berbentuk furniture, ada juga berupa uang?