Hukum  

Dear KPK, Suripto Dwi Yuwono Si Pemberi THR ke Karomani dari Uang Negara Kini Jabat Warek I Unila Loh

Suripto Dwi Yuwono
Susunan pimpinan Unila periode 2023-2027 di era Lusmeilia Apriani. Foto: Istimewa.

Lingga: Kan tadi bahasanya efisiensi. Kalau efiensi fakultas, uang yang digunakan fakultas itu, kan uang anggaran. Artinya uang negara di situ. Iya kan?

Suripto: Iya.

Lingga: Artinya, kalau uang negara bisa diefisiensi bagus. Baliknya ya ke negara lagi. Bukan ke pak rektor. Begitu? Yang mengaku salah tadi?

Suripto: Ya, iya yang mulia.

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Diwarnai Cekcok Mulut Antara JPU KPK dan Lingga Setiawan

Lingga: Makanya jangan ngaku salah dulu. Kita perjelas dulu, apa bagaimana kedudukannya, baru mengaku salah.

Dilanjutkan sama pak Jaksa, silakan. Tadi sudah jelas itu uangnya dari mana.

Dian: Siap yang mulia.

Dian: Saya mau tanya, yang THR akhir tahun dan LNC. Ini inisiatif dari saksi atau ada permintaan dari pak rektor?

Suripto: Ya inisiatif saya, saya sebagai warga Nahdliyin juga harus punya kontribusi.

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Bahas Anak Dari Mantan Bupati Lampung Utara Zainal Abidin

Dian: Untuk LNC oke lah. Untuk akhir tahun dan THR itu? Inisiatif dari saksi atau inisiatif dari para dekan yang lain sepakat, atau ada?

Suripto: Tidak, tidak. Tidak ada kesepakatan.