KIRKA – Karir Suripto Dwi Yuwono terbilang moncer di Unila. Di era Karomani sebelum di-OTT KPK, dia memiliki jabatan sebagai dekan. Di era Lusmeilia Apriani dia juga punya jabatan sebagai Warek I Unila.
Di era kepemimpinan Karomani sebagai Rektor Unila, Suripto Dwi Yuwono diketahui menjabat sebagai Dekan Fakultas MIPA Unila sejak 3 Februari tahun 2020 berdasarkan pemilihan dekan FMIPA yang digelar tertutup.
Sebagai informasi, Suripto Dwi Yuwono hanya 1 kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 16 Maret 2022 dengan kepemilikan hartanya senilai Rp3.987.500.000.
Mengaku sebagai warga Nahdliyin, Suripto saat diperiksa Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023 lalu mengatakan, bahwa ia pernah menyiapkan uang kepada Pimpinan Unila dengan embel-embel uang lebaran, dan uang akhir tahun.
Berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan miliknya, terungkap bahwa Suripto menyiapkan uang THR dan akhir tahun sebesar Rp60 juta -namun belum diketahui detail kapan waktu pemberiannya.
Baca juga: Dekan FMIPA Unila Ngaku Setor THR ke Karomani
Menurut BAP miliknya di tingkat penyidikan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan, uang Rp60 juta kepada pimpinan Unila ini berasal dari anggaran negara yang dia kelola sebagai Dekan di Fakultas MIPA Unila.
Terhadap kesaksiannya di tingkat penyidikan ini, mantan Rektor Unila, Karomani tidak menyatakan keberatan.
Di sisi lain, terdakwa Heryandi selaku mantan Warek I Unila Heryandi keberatan. Menurut Heryandi, dia tidak pernah merasa menerima uang dari Suripto.
”Untuk yang Suripto, ada keberatan. Dia menyatakan menyerahkan uang kepada pimpinan Universitas, saya tidak pernah menerima itu. Tidak pernah.
Tadi saudara saksi (Suripto) menyatakan ada THR Rp6 juta untuk pak Rektor, untuk WR 1, WR 2, WR 3. Saya itu tidak setuju. Karena saya tidak pernah menerima THR Rp6 juta dari beliau,” kata Heryandi kala itu.
Baca juga: Hakim Sindir JPU KPK Karena Tidak Hadirkan Orang Tua Penitip Calon Mahasiswa Unila
Terhadap keberatan ini, Suripto menjawab bahwa uang yang diberikannya tersebut tidak disertai dengan tanda terima. Suripto menegaskan dirinya tetap pada kesaksiannya di muka persidangan.