KIRKA – Dekan FMIPA Unila ngaku setor THR ke Karomani, yang ia berikan sebelum hari raya lebaran, dan bersumber dari anggaran milik Fakultas.
Baca Juga: Latar Belakang Penitip 11 Calon Mahasiswa Unila Terdiri Dari DPRD Tanggamus Hingga Polri
Hal itu terungkap dalam keterangan Suripto Dwi Yuwono selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lampung, saat dirinya didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.
Ia dihadirkan oleh Jaksa sebagai seorang saksi, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, atas nama Terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri, pada Selasa 31 Januari 2023.
Pada sidang kali ini, Suripto dihujani berbagai pertanyaan dari Hakim dan Jaksa, salah satunya berkenaan dengan pemberian uang kepada Terdakwa Karomani selaku Rektor Unila, yang rupanya terungkap bahwa uang itu merupakan hasil dari efisiensi anggaran milik FMIPA Unila.
“Apakah saudara pernah menyerahkan uang atau barang baik secara langsung atau tidak langsung kepada Karomani, tanya mula Jaksa.
“Ada, saya berikan di akhir tahun, ada uang diberikan ke Rektor, seperti uang lebaran,” jawab Suripto.
“Sumbernya dari mana?,” sela Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Sumbernya dari efisiensi keuangan Fakultas, Rp5 juta, biasanya diberikan sebelum lebaran,” ucap Suripto.
“Ini kan yang diefisiensi kan artinya uang Negara, kok bukan kembali ke Negara malah ke karomani?,” pungkas Lingga.
Usai menceramahi sang Dekan, Hakim pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Suripto Dwi Yuwono saat di hadapan Penyidik KPK.
Dimana akhirnya terungkap dan diakuinya, bahwa ia pernah menyerahkan sejumlah uang kepada para Pimpinan di Universitas Lampung diantaranya, THR toral Rp30 juta, yang dibagikan kepada Karomani senilai Rp6 juta.
Kemudian dibagikan kepada Para Wakil Rektor Rp 6 juta pula, dan juga sebesar Rp30 juta, serta ia turut memberikan sejumlah uang untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Centre sebanyak Rp50 juta.
Sementara itu, untuk diketahui dalam gelaran sidang kali ini, Jaksa tak hanya menghadirkan Suripto Dwi Yuwono, namun masih ada empat orang lain yang dimintai keterangannya di muka persidangan.
Baca Juga: Latar Belakang Penitip 11 Calon Mahasiswa Unila Terdiri Dari DPRD Tanggamus Hingga Polri
Antara lain atas nama saksi Budiono selaku tim Satua Pengendalian Internal Unila, Irwan Sukri selaku Dekan Fakultas Pertanian Unila, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie serta Prof Nizam sebagai unsur Pejabat Dikti.