KIRKA – Hakim penyidang kasus Unila bentak Mahfud Santoso karena dianggap jual-jual anak yatim.
Bentakan terhadap Mahfud Santoso yang mengaku sebagai pemilik Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung dan pemilik Rumah Sakit Yukum Medical Center ini mengemuka di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Februari 2023.
Mahfud Santoso dalam kesaksiannya mula-mula mengaku bahwa dirinya membantu merekomendasikan 30 lebih calon mahasiswa Unila kepada mantan Rektor Unila, Karomani.
Di antara yang direkomendasikan itu, 1 orang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila lulus.
Sepanjang penjelasan Mahfud Santoso di muka majelis hakim, Mahfud Santoso mengatakan bahwa latar belakang calon mahasiswa Unila yang direkomendasikannya ke Karomani adalah anak yatim dan anak dari pegawai Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
”Bapak ini juga Ketua Yayasan Smart Insani ya?” tanya hakim bernama Edi Purbanus.
”Betul, kata Mahfud Santoso.
”Keterkaitan bapak untuk merekomendasi mahasiswa agar diterima di Unila itu, bagaimana awalnya?” tanya Edi Purbanus.
”Jadi Smart Insani, saya kumpuli anak-anak yang miskin, dhuafa tidak mampu, saya tabung di Smart Insani, jadi semua tidak bayar sama sekali, sampai sekarang. Yang pintar-pintar saya rekomendasikan ke perguruan tinggi salah satunya ke Unila,” kata Mahfud Santoso.
”Oh gitu. Tapi ternyata yang bapak rekomendasikan ini tidak lulusan Smart Insani saja,” ujar Edi Purbanus.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah Mahfud Santoso
”Betul, jadi gini yang mulia, saya prinsip hidup itu membantu orang yang sangat membutuhkan bantuan,” kata Mahfud Santoso.
Ungkapan Mahfud Santoso ini dipotong karena jawaban itu dianggap sebagai bagian dari pidato dan pidato tidak semestinya dilakukan di muka persidangan.






