Hukum  

Tiga Hal yang Ditelisik KPK Usai Periksa Dekan Unila Hingga Perawat

Tiga Hal yang Ditelisik KPK Dari Dekan Unila Hingga Perawat
Rektor Unila nonaktif, Karomani salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tiga hal yang ditelisik KPK usai periksa dekan Unila hingga perawat puskesmas saat melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi pada 16 September 2022 lalu diinformasikan.

Diketahui kegiatan pemeriksaan tersebut melibatkan 10 orang saksi yang dipanggil dan terdiri dari unsur petinggi Unila yakni wakil rektor, dekan, serta pihak swasta, dokter kemudian perawat puskesmas.

Baca juga: MAKI Setuju Apabila KPK Dalami Penerimaan Maba Unila Sejak 2019

Mereka yang menjalani pemeriksaan itu di antaranya:

1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Nairobi.
2. Pembantu Rektor III Unila, Yulianto.
3. Dokter bernama Ruskandi.
4. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila, Suripto Dwi Yuwono.
7. Pegawai Honorer Unila, Fajar Mukti Putra.
8. Antonius Feri berstatus sebagai pihak swasta.
9. Henry Sutanto yang disebut berprofesi sebagai Panitia Bidang Pengelolaan.
10. Enung Juhartini seorang perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa.

Dalam penelusuran KIRKA.CO, nama Henry Sutanto terdata pada laman resmi Unila dan berstatus sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unila.

Baca juga: Fakultas Kedokteran Diduga Jadi Materi Penyidikan Kasus Rektor Unila

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 19 September 2022 mengatakan bahwa serangkaian kegiatan pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut dihadiri oleh para saksi terperiksa.

”Para saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK Didorong Ungkap Identitas Penitip Mahasiswa Lain di Kasus Unila

Adapun tiga hal yang ditelisik KPK dari dekan Unila hingga perawat puskesmas serta wakil rektor Unila itu ialah terkait dengan dugaan aliran dana yang diduga diterima oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Selanjutnya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya.

Kemudian, sambung Ali Fikri, penyidik KPK juga mengonfirmasi hal-hal yang berkaitan dengan susunan kepanitian penerimaan mahasiswa baru Unila serta kebijakan dari Rektor Unila nonaktif, Karomani yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

”Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM [Karomani] dalam proses seleksi Maba (mahasiswa baru) dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya,” beber Ali Fikri.

”Di samping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila,” ungkapnya lagi.

Baca juga: KPK Disebut Telisik Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Unila Sejak Tahun 2019

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi-saksi ini berkait dengan proses penyidikan KPK demi melengkapi berkas perkara terhadap kasus dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada 4 orang, yakni Rektor Unila nonaktif, Karomani, kemudian Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, serta pihak swasta atas nama Andi Desfiandi.