KIRKA – KPK didorong ungkap identitas penitip mahasiswa lain di kasus Unila kepada publik pasca melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berlangsung sejak 15 dan 16 September 2022.
Pernyataan ini disampaikan Resmen Khadafi selaku kuasa hukum dari Rektor Unila nonaktif, Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dalam proses pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.
Resmen Khadafi merespons rangkaian kegiatan penyidik KPK itu dengan harapan dapat ditemukannya hal-hal baru dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
Selain itu juga, KPK didorong untuk secara resmi menyampaikan informasi kepada publik tentang siapa yang menitipkan mahasiswa maupun yang memfasilitasi penitipan mahasiswa dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, penyidik KPK secara resmi telah diinformasikan sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dalam rentang waktu 2 hari itu.
”Mudah-mudahan teman-teman penyidik KPK dapat menemukan hal yang baru dan segera mengumumkan pihak-pihak yang terkait,” ujar dia saat dimintai tanggapannya pada 17 September 2022.
Dengan menyampaikan hal itu, sambung dia, publik tidak lagi bertanya-tanya tentang pihak pemberi tanda terimakasih atau terduga pemberi suap dalam kasus ini hingga pihak yang memfasilitasi pemberian tanda terimakasih maupun yang memfasilitasi penitipan mahasiswa.
”Baik yang memberi atau yang memfasilitasi pemberi agar terang benderang tidak ada lagi yg bertanya siapa-siapa pemberi tanda terimakasih,” terangnya.
Sebelumnya KPK telah menyatakan bahwa terduga pemberi suap dalam kasus Unila ini tidak mungkin hanya 1 orang saja.
Untuk diketahui, para pihak yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi itu berasal dari ragam status. Ada yang berstatus sebagai dekan fakultas di Unila, dokter, swasta serta perawat puskesmas.
Resmen Khadafi kemudian merespons ragamnya status dari para pihak yang sudah dipanggil oleh penyidik KPK itu. Dia menyatakan tidak begitu mengetahui apakah misalnya status saksi dari dokter, swasta serta perawat puskesmas tersebut dapat dikategorikan sebagai terduga pemberi suap atau terduga penitip mahasiswa dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Periksa 8 Orang Saksi Untuk Rektor Unila Karomani
”Kita tidak tau siapa saja personal yang diperiksa oleh penyidik, tetapi substansi bahwa semua yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam hal penyidikan maka sudah pasti ada hubungan hukumnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Resmen Khadafi telah mengungkapkan sedikit informasi tentang sosok penitip mahasiswa yang diketahui oleh kliennya. Sosok penitip mahasiswa tersebut berasal dari ragam status, ada yang berstatus legislator, eks kepala daerah dan pengusaha.
KPK diketahui menetapkan status tersangka kepada 4 orang di dalam kasus ini dan dibagi dalam dua klaster, yakni penerima suap dan pemberi suap. Sejauh ini baru 1 orang tersangka terduga pemberi suap ditetapkan dalam perkara ini.
Adapun para pihak yang sudah menjalani proses pemeriksaan pada 15 September 2022 di antaranya:
1. Staf Pembantu Rektor I Unila atas nama Tri Widioko.
2. Dekan Fakultas Kedokteran Unila atas nama Dyah Wulan Sumekar.
3. Dekan Fakultas Hukum Unila atas nama M Fakih.
4. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila atas nama Patuan Raja.
5. Dekan Fakultas Tehnik Unila atas nama Helmy Fitriawan.
6. Dosen Unila atas nama Mualimin.
7. Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung atas nama Budi Sutomo.
8. Dekan Fakultas Pertanian Unila atas nama Irwan Sukri Banuwa.
Para saksi ini dinyatakan hadir semua.
Baca juga: KPK Periksa 10 Saksi Untuk Berkas Perkara Rektor Unila Karomani
Sementara para saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan pada 16 September 2022 ialah:
1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Nairobi.
2. Pembantu Rektor III Unila, Yulianto.
3. Dokter bernama Ruskandi.
4. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila, Suripto Dwi Yuwono.
7. Pegawai Honorer Unila, Fajar Mukti Putra.
8. Antonius Feri berstatus sebagai pihak swasta.
9. Henry Sutanto yang disebut berprofesi sebagai Panitia Bidang Pengelolaan. Dalam penelusuran KIRKA.CO, nama dimaksud terdata pada laman resmi Unila dan berstatus sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unila.
10. Enung Juhartini seorang perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa.
Terhadap para saksi terperiksa ini KPK belum menyampaikan perkembangan terbaru: apakah para saksi dinyatakan hadir semua atau tidak. KIRKA.CO telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, namun belum ada respons dari yang bersangkutan.






