KIRKA – KPK periksa 8 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
Pemeriksaan 8 orang saksi ini diumumkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan berlangsung pada 15 September 2022.
Kegiatan pemeriksaan ini menurut Ali Fikri dilaksanakan dengan meminjam beberapa ruangan milik Polda Lampung.
”Hari ini, 15 September 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani),” katanya dalam keterangan tertulisnya.
”Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung,” terang Ali Fikri kembali.
Baca juga:
Adapun para pihak yang menjalani proses pemeriksaan tersebut menurut Ali Fikri di antaranya:
1. Staf Pembantu Rektor I Unila atas nama Tri Widioko.
2. Dekan Fakultas Kedokteran Unila atas nama Dyah Wulan Sumekar.
3. Dekan Fakultas Hukum Unila atas nama M Fakih.
4. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila atas nama Patuan Raja.
5. Dekan Fakultas Tehnik Unila atas nama Helmy Fitriawan.
6. Dosen Unila atas nama Mualimin.
7. Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung atas nama Budi Sutomo.
8. Dekan Fakultas Pertanian Unila atas nama Irwan Sukri Banuwa.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penetapan tersangka kepada 4 orang di dalam perkara ini. Karomani menjadi salah satunya.
Sementara tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka ialah, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, dan pihak swasta atas nama Andi Desfiandi.
Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2022 berdasarkan serangkaian kegiatan OTT yang berlangsung sejak 19 sampai 20 Agustus 2022 lalu.
Baca juga:
Sebelum menetapkan status para tersangka, KPK menyatakan telah terlebih dahulu meminta keterangan terhadap 10 orang.
Di antara 10 orang itu –termasuk 4 orang tersangka– sejumlah nama saksi yang menjalani pemeriksaan pada 15 September 2022 ini turut dimintai kesaksiannya.
Mereka yang berstatus saksi pada pelaksanaan kegiatan dari rangkaian OTT itu ialah Mualimin, Tri Widioko, Helmy Fitriawan, dan Budi Sutomo. Nama-nama ini setidaknya telah tercatat 2 kali menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus tersebut.
Keterangan lengkap soal keputusan KPK di balik OTT ini dapat dibaca di sini: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani.






