KIRKA – Keterangan lengkap KPK soal kasus korupsi Rektor Unila, Karomani dikemukakan secara resmi pada 21 Agustus 2022.
Keterangan tersebut disiarkan secara langsung melalui akun Youtube KPK sekira pukul 06.00 WIB. Sejumlah pihak dari KPK hadir dalam kegiatan penetapan tersangka berdasarkan OTT yang sudah berlangsung sejak 19 sampai 20 Agustus 2022.
Mereka yang hadir itu ialah, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dan didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Baca juga: Respons Ketua KPK Firli Bahuri Soal OTT Rektor Unila
Berikut keterangan lengkap KPK soal kasus korupsi Rektor Unila, Karomani yang juga menjerat 3 orang lainnya:
Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, Team KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali, di antaranya:
1) KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
2) HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
3) MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
4) BS (Budi Sutomo, tidak dibacakan), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
5) ML (Mualimin, tidak dibacakan), Dosen.
6) HF (Helmy Fitriawan, tidak dibacakan) Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung.
7) AT (Adi Triwibowo,tidak dibacakan), Ajudan KRM.
8) AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.
Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Team KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:
9) AS (Asep Sukohar, tidak dibacakan) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung.
10) TW (Tri Widioko,tidak dibacakan), staf HY.
Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi






