KIRKA – Respons Ketua KPK Firli Bahuri soal OTT Rektor Unila, Prof Karomani dan 7 orang lainnya karena dugaan penerimaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru akhirnya mengemuka.
”Kita akan terus bekerja untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” katanya pada 20 Agustus 2022 saat dimintai responsnya soal OTT yang dikerjakan team Kedeputian KPK itu.
Team KPK belakangan berhasil menangkap 8 orang dari kegiatan OTT tersebut. Penangkapan itu dilakukan di tiga lokasi. Bandung, Lampung dan Bali.
Baca juga: Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Turut Terjaring OTT KPK
Informasi ini merupakan perkembangan terbaru yang dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 21 Agustus 2022, Ali Fikri mengatakan team KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari catatan keuangan dan uang yang kini tengah dipastikan jumlahnya.
Selain barang bukti itu, KPK melalui Ali Fikri juga mengumumkan jabatan para pihak yang dijaring dalam OTT tersebut selain Rektor Unila, Prof Karomani.
”Team KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,” ungkap Ali Fikri.
Baca juga: KPK Berhasil Tangkap Karomani dan Beberapa Pejabat Kampus Unila
”Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi. Terkait dugaan korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung,” bebernya lagi.
Di awal, KPK mengumumkan penangkapan terhadap 7 orang dalam OTT tersebut. Sosok yang ditangkap dan telah diketahui di awal itu ialah Rektor Unila, Karomani. Mulanya penangkapan dilakukan di dua tempat, Bandung dan Lampung.
Menurut Ali Fikri, penangkapan terhadap para pihak terkait Universitas Lampung itu diduga berkenaan dengan penerimaan suap. ”Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” ucapnya.
Teranyar, KPK akan melangsungkan konferensi pers untuk menjelaskan status para pihak yang dijaring dalam OTT tersebut. Konferensi pers ini akan disiarkan melalui akun Youtube KPK RI. Mulanya, konferensi pers dijadwalkan berlangsung pukul 01.00 WIB pada 21 Agustus 2022. Namun diundur lagi hingga akhirnya akan digelar pada pukul 04.30 WIB.






