Hukum  

Harta Kekayaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi

Harta Kekayaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Harta kekayaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi berdasar LHKPN ialah senilai Rp 3.652.614.542.

Harta kekayaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi itu dicatat dalam situs e-LHKPN yang dikelola KPK.

Heryandi melaporkan nilai harta tersebut dalam LHKPN tahun pelaporan 2021 yang dilaporkan pada 14 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Turut Terjaring OTT KPK

Berdasar pada LHKPN itu, Heryandi mencantumkan kekayaannya dari sisi Tanah dan Bangunan yang bila ditotal bernilai Rp 3.435.000.000.

Adapun Tanah dan Bangunan itu di antaranya terdiri dari:

1. Tanah dan Bangunan seluas 407 m2/200 m2 di Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp 1.510.000.000.

2. Tanah seluas 580 m2 di Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp 760.000.000.

3. Tanah seluas 224 m2 di Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp 610.000.000.

4. Tanah seluas 416 m2 di Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp 510.000.000.

5. Tanah seluas 353 m2 di Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp 45.000.000.

Heryandi juga melaporkan kepemilikan hartanya dari sisi Alat Transportasi dan Mesin yang bila ditotal bernilai Rp 26.000.000.

Baca juga: KPK Berhasil Tangkap Karomani dan Beberapa Pejabat Kampus Unila

Alat Transportasi dan Mesin itu terdiri dari Motor Honda Beat tahun 2011 senilai Rp 7.500.000 dan motor Honda Vario tahun 2020 senilai Rp 18.500.000.

Heryandi kemudian melaporkan hartanya dari sisi Kas dan Setara Kas dengan nilai Rp 290.678.542 berikut juga dengan kepemilikan utangnya sejumlah Rp 99.064.000 .

Sosok Heryandi dinyatakan turut terjaring dalam OTT KPK yang berlangsung pada 20 Agustus 2022 dini hari kemarin.

”Team KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta. Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi. Terkait dugaan korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 21 Agustus 2022 yang diterima KIRKA.CO.