APH, Hukum  

Penitip Mahasiswa ke Rektor Unila Dari Kalangan Elite Direspons KPK

Penitip Mahasiswa ke Rektor Unila Dari Kalangan Elite Direspons KPK
Rektor Unila nonaktif, Karomani saat mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya pada 21 Agustus 2022 lalu. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penitip mahasiswa ke Rektor Unila nonaktif, Karomani yang disebut berasal dari kalangan elite direspons oleh KPK.

Respons ini mengemuka dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyusul mencuatnya informasi dari pengacara Karomani tentang 33 mahasiswa titipan dimana para penitip mahasiswa itu berasal dari kalangan elite.

Ali Fikri mempersilakan Karomani maupun pengacaranya memberikan informasi tersebut kepada penyidik KPK dengan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Diperiksa Selama Enam Jam Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan

Supaya, kata Ali Fikri, informasi tersebut dapat dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik KPK.

”Nanti silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik dan tuangkan dalam BAP supaya bisa menjadi alat bukti,” saran Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 14 September 2022.

Pengacara Karomani yakni Resmen Khadafi menuturkan bahwa para penitip tersebut secara spesifik berasal dari kalangan pejabat, mantan pejabat hingga pengusaha.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK

Secara terperinci lagi, Resmen Khadafi mengatakan bahwa kalangan pejabat itu berstatus sebagai salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih aktif hingga salah satu mantan kepala daerah di Provinsi Lampung.

Ali Fikri berharap sarannya tersebut dapat dipahami oleh pihak-pihak mana pun yang mengetahui adanya informasi lebih terkait dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap atas program penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.

Ali Fikri berharap lagi agar informasi yang memuat informasi signifikan terhadap penanganan perkara korupsi tidak hanya disampaikan di ruang publik saja.

”Kami berharap bukan hanya disampaikan di ruang publik,” imbuhnya.

Baca juga: Cara Penyidik KPK Memeriksa dan Mengingatkan Rektor Unila Karomani Diungkap

KPK, tegas Ali Fikri lagi, bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku dalam menangani setiap perkara utamanya terhadap kasus yang berkait dengan Unila.

Sehingganya terhadap siapa pun dan dari pihak mana pun, KPK akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan sejauh ditemukan kecukupan alat bukti.

”Siapa pun dan dari pihak mana pun, jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut,” terang Ali Fikri.