KIRKA – Cara penyidik KPK memeriksa dan mengingatkan Rektor Unila, Karomani diungkap oleh kuasa hukumnya, yakni Resmen Khadafi.
Resmen Khadafi menceritakan bagaimana jalannya proses pemeriksaan terhadap Karomani pada 9 September 2022 lalu.
Menurut Resmen Khadafi, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Karomani di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah berhasil menuangkan 33 nama siswa atau siswa titipan –yang mengikuti penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022– kepadanya.
Kendati demikian, lanjut dia, data atas nama siswa atau siswi yang berjumlah 33 orang tersebut mungkin bisa saja bertambah. Kemungkinan tersebut dia duga berangkat dari keterangan para tersangka lainnya.
Baca juga: Diperiksa Selama Enam Jam Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan
Resmen Khadafi kembali menegaskan bahwa kliennya hanya menerima titipan dari pihak penitip untuk 33 nama siswa atau siswi saja.
”Saya rasa mereka (penyidik KPK) mungkin lebih lah dari 33 nama yang mereka kantongi. Ini kan dapat versi dari prof (Karomani) saja. Dapat versi kami dari klien kami, dari apa yang dituangkannya di dalam BAP, ada 33 (nama siswa atau siswi titipan kepada Karomani),” ujar Resmen Khadafi saat menjadi narasumber dalam dialog yang berlangsung di Pilar TV Entertainment pada 11 September 2022.
Tayangan Pilar TV Entertainment itu diunggah melalui Youtube pada 13 September 2022. Sebagai informasi, KIRKA.CO telah mendapat persetujuan dari Resmen Khadafi dan Pilar TV Entertainment untuk mengutip keterangan yang mengemuka pada tayangan Youtuber Pilar TV Entertainment tersebut.
”Tapi dari keterangan tersangka lain? Ini kan bisa jadi ”oh pak saya nggak bawa 3, saya bawanya 5”. Atau mungkin penyidik punya bukti lain misal, ”oh ini nggak 5 pak, ini 7 yang dibawa”. Artinya kan bisa nambah. Kalau yang langsung ke prof-nya aja itu 33, artinya yang nggak langsung?” timpal Resmen Khadafi lagi.
Resmen Khadafi kemudian menceritakan kembali bagaimana penyidik KPK mengingatkan kliennya sehingga kemudian diketahui terdapat 33 nama siswa atau siswi titipan tersebut.
”Ada yang beliau menyampaikan, ada yang penyidik menanyakan: apakah nama ini nama ini nama. Kemudian untuk mengingatkan beliau, ditunjukkan dengan bukti oleh penyidik: bapak masih ingat dengan bukti ini? ini dari siapa pak? ini atas nama siapa, ini inisial ini siapa? Baru teringat lagi. Itu lah muncul,” bebernya.
”Ada yang teringat oleh prof, ada yang tidak teringat. Yang tidak teringat itu, itu yang penyidik mengingatkan. Misalnya nama siswa, atau siswi, prof-nya nggak ingat,” timpal dia lagi.
Identitas nama siswa atau siswi titipan tersebut, sambungnya, berkorelasi dengan identitas penitip.
”(Identitas) Penitipnya ada yang diingat ada yang tidak diingat. Tapi disodorkan penyidik dengan bukti, ya nggak bisa. Kan di KPK itu bukan tahap penyidikan-penyidikan seperti di institusi lain, mereka selalu tunjukkan (bukti), prof masih ingat ini, prof coba ingat ini, ini prof ingat nggak? ini inisialnya untuk siapa? Begitu,” terangnya lagi.
Baca juga: Heryandi Wacanakan Ajukan JC Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA
Adapun kasus yang menjerat Karomani hingga membuatnya berstatus tersangka hingga tahanan KPK ini berangkat dari OTT KPK pada 19 sampai 20 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, KPK menetapkan beberapa pihak yang statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan pada 21 Agustus 2022 tersebut di antaranya adalah:
A. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
B. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
C. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
D. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.






