Hukum  

Diperiksa Selama Enam Jam Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan

Diperiksa Selama Enam Jam Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan
Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Diperiksa selama enam jam Karomani sebut ada 33 Mahasiswa titipan, yang dimintakan untuk diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.

Baca Juga: KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Karomani, menjelaskan bahwa Rektor UNILA non aktif tersebut telah menjalani pemeriksaannya sebagai seorang Tersangka, oleh tim Penyidik KPK pada Jumat 9 September 2022.

Karomani telah diperiksa kurang lebih selama enam jam, sedari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB, dengan dicecar sebanyak 25 pertanyaan, yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dimana dalam keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik, Handoko menjelaskan bahwa kliennya itu telah berusaha sekooperatif mungkin, dan mengakui adanya fakta penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak.

Dimana diuraikan olehnya, bahwa pada peristiwa itu terdapat sekitar kurang lebih 33 Mahasiswa yang dititipkan agar masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga: Kotak Pandora Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA Segera Dibuka

Yang kemudian ditegaskan olehnya, beberapa yang akhirnya lulus sesuai dengan ketentuan, memberikan tanda terimakasih yang bersifat sukarela.

“Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” beber Ahmad Handoko, menegaskan ihwal tujuan pemberian uang yang diterima oleh Karomani.

Dari beberapa yang menitipkan calon Mahasiswa itu, diuraikan oleh Karomani dalam keterangannya merupakan orang dari berbagai latar belakang diantaranya Politisi, Pengusaha, Mantan Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Namun untuk siapa saja profil sang pemberi itu, Ahmad Handoko masih tak ingin membukanya ke publik. Yang menurutnya seluruhnya nanti akan terungkap pula dalam fakta pada proses persidangannya di pengadilan.

Baca Juga: Rumah Mewah Rektor Unila Karomani Dibangun di Atas Tanah Milik Dosen

“Itu disampaikan dalam BAP. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” tutupnya.