Hukum  

Kotak Pandora Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA Segera Dibuka

Kotak Pandora Dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa UNILA
Resmen Khadafi dan Ahmad Handoko, selaku tim kuasa hukum Tersangka Karomani. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Kotak pandora dalam kasus suap penerimaan Mahasiswa UNILA segera dibuka, yang akan dibeberkan dihadapan penyidik KPK dalam pemeriksaan Karomani selaku Tersangka.

Baca Juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Hal itu dijelaskan oleh Resmen Khadafi dan Ahmad Handoko, selaku tim kuasa hukum dari Tersangka Karomani, saat ditanyai perkembangan dari kasus suap tersebut, pada Jumat siang 2 September 2022.

Dimana pihaknya mengaku telah mengantongi beberapa nama yang memiliki kepentingan terhadap kasus itu, dan akan segera diungkapkan ke penyidik jika diminta dalam keterangannya nanti.

“Terkait bagaimana kasusnya kita masih belum bisa menyampaikan materinya karena klien kami belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi kami sudah bertemu dan beliau sudah memberikan nama-nama dari semua pihak yang mempunyai kepentingan di dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan ini, tinggal kita lihat nanti penyidik mau arahnya ke mana,” ucap Resmen Khadafi.

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK

Saat ditanyai tentang barang bukti sejumlah uang yang turut diamankan oleh KPK pada penggeledahan lalu, Ahmad Handoko menambahkan bahwa terkait hal tersebut, tak seluruhnya merupakan pemberian atas diterimanya Mahasiswa pada jalur mandiri.

Yang kembali ia tegaskan, bahwa kliennya itu tak pernah sama sekali menggunakan uang yang diterima untuk kepentingan pribadinya, sehingga sejauh ini tak sedikitpun fakta yang memperlihatkan adanya niatan jahat di dalam kasus tersebut.

“Saat ini kasus sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan, terkait uang yang disita KPK nanti akan dijelaskan oleh klien kami di dalam BAP, kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi, tetapi kami tegaskan tidak ada niat jahat dalam kasus ini, toh uangnya juga kan masih ada ditemukan dan belum dipakai, kalau memang ada niat jahat pasti sudah dipakai olehnya,” urai Ahmad Handoko.

Baca Juga: Usai OTT Rektor UNILA LBH Bandar Lampung Minta Simanila Dievaluasi

Diberitakan sebelumnya, pada Agustus 2022 kemarin, Karomani dan beberapa orang termasuk oknum petinggi Universitas Lampung lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, di Bandung, Lampung dan Bali.

Yang kemudian dari beberapa yang diamankan, ditetapkan Tersangka oleh KPK, diantaranya Karomani selaku Rektor UNILA, Heryandi selaku Warek I Bidang Akademik UNILA, Muhammad Basri selaku Ketua Senat UNILA serta Andi Desfiandi selaku swasta.

Dimana dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi praktik suap dalam proses penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung, untuk tahun akademik 2022-2023.