KIRKA – Usai OTT Rektor UNILA LBH Bandar Lampung minta Simanila dievaluasi segera, agar celah-celah korupsi tidak lagi ada, dan kembali dimanfaatkan para oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani
Senin 22 Agustus 2022, Sumaindra Jarwadi selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, memberikan komentarnya kepada Kirka.co, atas peristiwa tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rektor Universitas Lampung, Karomani.
Dimana atas kejadian tersebut, LBH sangat menyayangkan adanya fakta dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pejabat di dunia pendidikan Provinsi Lampung.
“LBH Bandar Lampung dan saya rasa semua kalangan masyarakat sangat menyayangkan kejadian itu, ini tamparan keras dengan adanya Operasi Tangkap Tangan terhadap Oknum Pejabat-pejabat di duna pendidikan,” ucap Indra.
Baca Juga: KPK Berhasil Tangkap Karomani dan Beberapa Pejabat Kampus Unila
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan momentum bagi pihak kampus serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk secepatnya melakukan evaluasi, terhadap sistem penerimaan Mahasiswa baru.
Agar tidak ada lagi pihak-pihak tak bertanggung jawab, memanfaatkan celah-celah yang ada untuk melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini momentum untuk berbenah baik di Kemendikbud Risetdikti maupun Unila, untuk dapat segera melakukan pembenahan dalam konteks penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri, kita lihat dari apa yang disampaikan dan temuan-temuan di KPK ada celah-celah yang kemudian bisa dimainkan pada proses itu (Simanila), dan ini harus segera dievaluasi sehingga tidak terulang kejadian berikutnya,” tukasnya.
Baca Juga: Rektorat Unila Didemo Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung
Untuk diketahui, dalam tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin, delapan orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Lampung dan Bali.
Dari delapan yang diamankan, akhirnya KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu Karomani selaku Rektor UNILA, Heryandi selaku Warek I Bidang Akademik UNILA, Muhammad Basri selaku Ketua Senat UNILA serta Andi Desfiandi selaku swasta.
Dan keempatnya pun disangkakan melakukan korupsi dengan unsur pemberi dan penerima suap, terkait penerimaan mahasiswa baru UNILA melalui jalur mandiri tahun 2022.






