Hukum  

Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK

Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK
Resmen Khadafi saat memberikan penjelasan tentang kondisi Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Tangkap layar pada Youtube Pilar TV Entertainment.

KIRKA – Rektor Unila, Karomani sempat galau usai ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung sejak 19 sampai 20 September lalu.

Hal ini dikemukakan Resmen Khadafi selaku kuasa hukum Karomani atau yang disapa Aom. Kondisi dari Aom tersebut diutarakannya usai Resmen Khadafi mendampingi pemeriksaan Karomani pada 9 September 2022 kemarin.

Karomani dan beberapa orang lainnya ditangkap penyidik KPK terkait dengan dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk Tahun 2022.

Baca juga: Ciri-ciri BB Uang di Kasus Unila Dibeberkan Kuasa Hukum

”Alhamdulilah beliau sehat. Sudah mulai stabil emosionalnya, apa yang rasa-rasa selama kurang lebih hampir 20 hari ini yang membuatnya sedikit gundah, sedikit galau memikirkan keluarga, sudah mulai sedikit stabil,” beber Resmen Khadafi untuk menjelaskan soal Rektor Unila, Karomani sempat galau usai ditangkap KPK.

Untuk diketahui, Resmen Khadafi menyampaikan kondisi Karomani tersebut dalam dialognya pada 11 September 2022 kemarin yang ditayangkan dan telah terpublikasi dalam Youtube Pilar TV Entertainment pada 13 September 2022.

Sebagai informasi, Resmen Khadafi dan Pilar TV Entertainment telah mempersilakan KIRKA.CO untuk mengutip keterangan yang mengemuka dalam tayangan Youtube tersebut.

Baca juga: Sopian Sitepu Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Warek I Unila Heryandi

Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap beberapa pihak termasuk Karomani sejak 19 sampai 20 Agustus 2022.

Berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan status tersangka kepada beberapa pihak, di antaranya:

A. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
B. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
C. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
D. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.