Sosok  

Sopian Sitepu Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Warek I Unila Heryandi

Sopian Sitepu Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Warek I Unila Heryandi
Sopian Sitepu sewaktu menjadi kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada 2018 lalu. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – Sopian Sitepu ditunjuk jadi kuasa hukum Warek I Unila, Heryandi yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka KPK. ”Benar,” ujar Sopian Sitepu saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 12 September 2022.

Heryandi yang berstatus sebagai Warek I Bidang Akademik di Kampus Unila tersebut sebelumnya terjaring dalam OTT KPK.

Adapun kegiatan OTT KPK itu berlangsung sejak 19 sampai 20 Agustus dan penetapan tersangka terhadap Heryandi diumumkan pada 21 Agustus 2022.

Keputusan KPK dalam OTT tersebut menyimpulkan bahwa 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

A. KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
B. HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
C. MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
D. AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.

Baca juga: Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Turut Terjaring OTT KPK

KPK sebelumnya diketahui mengamankan 8 orang di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Lampung, Bali dan Bandung. Adapun identitas dari 8 orang yang diamankan itu di antaranya:

1) KRM (Karomani, tidak dibacakan), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024.
2) HY (Heryandi, tidak dibacakan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung.
3) MB (Muhammad Basri, tidak dibacakan), Ketua Senat Universitas Lampung.
4) BS (Budi Sutomo, tidak dibacakan), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung.
5) ML (Mualimin, tidak dibacakan), Dosen.
6) HF (Helmy Fitriawan, tidak dibacakan) Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung.
7) AT (Adi Triwibowo,tidak dibacakan), Ajudan KRM.
8) AD (Andi Desfiandi, tidak dibacakan), Swasta.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyebut bahwa materi penyidikan KPK dari rangkaian OTT tersebut berkait dengan dugaan suap pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk Tahun 2022.

Terhadap tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian terhadap tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.