KIRKA – MAKI setuju apabila KPK dalami penerimaan Maba Unila sejak 2019 sampai 2022. Terlebih lagi MAKI mendukung KPK untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani dan kawan-kawan atas dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur Mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.
Hal ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman merespons ungkapan Dekan Fakultas Fisip Unila, Ida Nurhaida yang mengaku bahwa dirinya pada 14 September 2022 lalu ditanyai penyidik KPK tentang proses pelaksanaan penerimaan Maba Unila sejak tahun 2019 sampai 2022.
Baca juga: KPK Disebut Telisik Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Unila Sejak Tahun 2019
”MAKI memberikan dukungan kepada KPK untuk pengembangan jumlah tersangka dan setuju apabila KPK menelusuri perkara itu dengan tidak hanya di tahun 2022 tetapi dengan rentang waktu lebih lama,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 17 September 2022.
Sebelumnya KPK menetapkan status tersangka kepada 4 orang dalam perkara ini, yakni Karomani, kemudian Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, dan pihak swasta atas nama Andi Desfiandi.
Baca juga: KPK Cari Tahu Kewenangan Karomani Dalam Seleksi Mahasiswa Baru Unila
Andi Desfiandi diduga memiliki peran sebagai pemberi suap sementara 3 tersangka lainnya diduga memiliki peran sebagai penerima suap.
Sejauh ini KPK telah memberikan sinyal akan mengembangkan kasus yang terjadi di Kampus Unila ini. KPK mengatakan tidak logis apabila kemudian hanya didapati 1 orang saja yang diduga sebagai pemberi suap.
”Masalah OTT Unila, kita juga tahu OTT baru 2 hari yang lalu. Nah tentunya upaya-upaya paksa lain kami sedang melakukan ini. Nanti kami akan temukan mungkin ya dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya Rp 100 juta sampai Rp 350 juta, (dan kemudian) terkumpul Rp 5 m lebih, berarti kan bisa dibagi berapa? Bervariasi (nilai suapnya),” ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Baca juga: KPK Didorong Ungkap Identitas Penitip Mahasiswa Lain di Kasus Unila
”Kita tidak akan mengatakan oh ini ada sekian ada sekian tanpa ada alat bukti dulu. Nanti pada saatnya, kalau ini berkembang lagi, rekan-rekan media pasti paham, bahwa OTT itu anaknya banyak, ini anaknya yang pertama, anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” terang Karyoto lagi ketika hadir dalam konferensi pers untuk membeberkan Capaian Kinerja Deputi Penindakan KPK untuk Semester I Tahun 2022 pada 22 Agustus 2022 lalu.






