Hukum  

KPK Disebut Telisik Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Unila Sejak Tahun 2019

KPK Disebut Telisik Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Unila Sejak Tahun 2019
Gedung Rektorat Unila. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK disebut telisik pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila sejak tahun 2019 sampai 2022.

Kabar ini mengemuka dari keterangan Dekan Fakultas Fisip Unila, Ida Nurhaida. Dirinya mengaku telah menjalani pemeriksaan atau permintaan keterangan oleh penyidik KPK pada 14 September 2022 kemarin.

Selain meminta keterangan dari 4 orang saksi terhadap Ida Nurhaida, tim penyidik KPK diketahui juga melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim

”Tadi pertanyaan seputar penerimaan mahasiswa tahun 2019 hingga 2022. Terkait dokumen yang disita, itu dokumen yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Ada juga surat yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru mulai dari undangan, hingga pengawasan. Itu saja tadi yang dibawa mereka,” kata Ida Nurhaida dalam keterangannya yang terpublikasi di beberapa media kepada wartawan pada 14 September 2022.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 15 September 2022 baru menginformasikan kabar terbaru dari penanganan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila untuk tahun 2022.

Dari informasi yang disampaikan Ali Fikri, tak terdapat keterangan mengenai adanya kegiatan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tim penyidik KPK disebutnya hanya melakukan kegiatan penggeledahan dan pengamanan barang bukti untuk dianalisis.

Tim penyidik KPK menurut keterangan Ali Fikri disebut melakukan penggeledahan di beberapa fakultas yang ada di Unila. Fakultas yang digeledah itu di antaranya MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian.

Baca juga: Penitip Mahasiswa ke Rektor Unila Dari Kalangan Elite Direspons KPK

”Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik.
Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” beber Ali Fikri.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi Ali Fikri mengenai keterangan atau penyebutan dari Ida Nurhaida. Namun hingga kabar ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KIRKA.CO telah menanyangkan informasi resmi dari KPK mengenai penelusuran atau semacam sinyal pengembangan lembaga antirasuah tersebut atas perkara Unila ini.

Informasi dimaksud dapat diakses di sini: KPK Kasih Sinyal Kembangkan Kasus OTT Rektor Unila.