Hukum  

KPK Cari Tahu Kewenangan Karomani Dalam Seleksi Mahasiswa Baru Unila

KPK Cari Tahu Kewenangan Karomani Dalam Seleksi Mahasiswa Baru Unila
Rektor Unila nonaktif, Karomani yang berstatus tersangka KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK cari tahu kewenangan Karomani dalam seleksi mahasiswa baru Unila melalui permintaan keterangan dari 8 orang saksi yang diperiksa pada 15 September 2022 kemarin.

Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebagai kabar terbaru sekaligus penjelasan di balik kegiatan permintaan keterangan dari 8 orang saksi yang diperiksa di Polda Lampung.

Menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK mengonfirmasi bahwa keseluruhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut dinyatakan hadir.

Para saksi dimintai keterangan demi melengkapi berkas perkara untuk Rektor Unila nonaktif, Karomani sebagai tersangka atas penerimaan suap dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.

”Seluruh saksi hadir,” jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

”(Para saksi) digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM [Karomani] dalam pelaksanaan proses seleksi maba (mahasiswa baru) pada beberapa fakultas di Unila,” timpal Ali Fikri lagi.

Baca juga: Fakultas Kedokteran Diduga Jadi Materi Penyidikan Kasus Rektor Unila

Selain mencari tahu kewenangan dan posisi Karomani, lanjut Ali Fikri, tim penyidik KPK juga mencari tahu mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

”Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan dari maba dimaksud,” beber dia lagi.

Adapun para saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK tersebut di antaranya:

1. Staf Pembantu Rektor I Unila atas nama Tri Widioko.
2. Dekan Fakultas Kedokteran Unila atas nama Dyah Wulan Sumekar.
3. Dekan Fakultas Hukum Unila atas nama M Fakih.
4. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila atas nama Patuan Raja.
5. Dekan Fakultas Tehnik Unila atas nama Helmy Fitriawan.
6. Dosen Unila atas nama Mualimin.
7. Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung atas nama Budi Sutomo.
8. Dekan Fakultas Pertanian Unila atas nama Irwan Sukri Banuwa.

Baca juga: KPK Segera Analisis Terkait Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center

Sebagai informasi, KPK telah melakukan penetapan tersangka kepada 4 orang di dalam perkara ini. Karomani menjadi salah satunya.

Sementara tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka ialah, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, dan pihak swasta atas nama Andi Desfiandi.

Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2022 berdasarkan serangkaian kegiatan OTT yang berlangsung sejak 19 sampai 20 Agustus 2022 lalu.