Hukum  

Permohonan Mantan Rektor Unila ke KPK: Tersangkakan Budi Sutomo!

Tersangkakan Budi Sutomo
Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo. Foto: Twitter Budi Sutomo.

KIRKA – Mantan Rektor Unila, Karomani memohon kepada KPK supaya tersangkakan Budi Sutomo -Karo Perencanaan dan Humas Unila.

Permohonan untuk tersangkakan Budi Sutomo tersebut diutarakan Karomani usai persidangan ke 9 yang mendudukkannya sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi di PN Tipikor Tanjungkarang usai digelar.

Menurut penilaian Karomani, keterangan yang diucapkan Budi Sutomo selama bersaksi di persidangan perkara korupsi Unila ke 9 di PN Tipikorr Tanjungkarang pada 14 Februari 2023, bernilai bohong.

“Ya bohong dia, udah lah. Tetapkan aja tersangka kalau perlu,” ujar Karomani kepada KIRKA.CO.

Karomani enggan untuk menjelaskan apa saja kesaksian Budi Sutomo yang bernilai bohong di muka persidangan.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani: KPK Tolong Usut Kebohongan Budi Sutomo

“Ya sudah, kan sampeyan dengar di persidangan.

Fakta persidangan aja dengar, nggak usah tanya saya. Nanti PH saya yang jawab,” ujarnya.

Secara umum, Karomani juga memohon kepada KPK agar nantinya dapat menindaklanjuti para saksi-saksi yang berbohong selama proses persidangan perkara korupsi Unila berjalan.

“Semua yang bohong-bohong itu ditindaklanjuti KPK aja,” tambahnya tanpa menjelaskan siapa saksi lainnya yang dia nilai berbohong.

Di sisi lain, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Karomani mengatakan pihaknya telah mengantongi dua nama saksi yang keterangannya bernilai bohong selama persidangan berjalan.

Baca juga: Ulah Budi Sutomo di Ruang Sidang Perkara Unila: Palu Hakim Berkali-kali Diketok Hingga Bohongi JPU KPK

Dua nama saksi itu ialah Budi Sutomo dan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.

Ahmad Handoko menuturkan pihaknya berniat untuk mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan ulang kepada Budi Sutomo dan Asep Sukohar.

“(Asep Sukohar dan Budi Sutomo adalah saksi) Dari internal fakultas yang memang pak Karomani sangat terusik dengan keterangan beliau.

Seolah-olah pak Karomani itu, menyuruh dia, menyuruh pak Asep Sukohar maupun Budi Sutomo, untuk mencarikan donatur atau mencari sumbangan dari mahasiswa baru.

Maka juga nanti, di samping jaksa tadi pengen menghadirkan pak Budi Sutomo lagi, kita juga akan minta supaya Asep Sukohar dihadirkan kembali,” tegas Ahmad Handoko kepada KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Profil Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo

“Nanti kan, akan kita sampaikan pada saat Prof Karomani diperiksa selaku terdakwa.

Karena ada beberapa keterangan yang substansinya, itu menurut beliau bohong.

Pertama, Prof Karomani tidak pernah menentukan besarnya jumlah infak.

Kedua, tidak pernah juga menyuruh Budi Sutomo untuk mencari donatur LNC.

Yang ketiga, memang Budi Sutomo ini bermain sendiri. Karena tiap tahun dia nerima titipan, seperti halnya pak Asep Sukohar,” ungkap Ahmad Handoko.

Baca juga: Budi Sutomo Dituding Bohongi JPU KPK, Terbongkar Berkat Mantan Rektor Unila Karomani

Ahmad Handoko mengatakan ia dan kliennya akan berdiskusi terlebih dulu terkait pengajuan permohonan kepada majelis hakim untuk menetapkan Budi Sutomo tersangka atas kesaksian palsu di muka sidang.

“Nanti kita akan koordinasi dengan pak Karomani, kalau memang pak Karomani menyuruh kami seperti itu, memang faktanya memang ada fakta yang bohong, ya kita tidak menutup kemungkinan,” beber Ahmad Handoko.