KIRKA – Ruang sidang perkara Unila di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Februari 2023 dibuat heboh karena ulah Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.
Kehebohan di ruang sidang perkara Unila ini bermula ketika Budi Sutomo dan dua orang stafnya diperiksa sebagai saksi di muka persidangan.
Strategi Budi Sutomo membeli emas dengan sertifikat Antam di Galeri 24 Mal Boemi Kedaton -anak perusahaan PT Pegadaian- dengan menggunakan KTP stafnya kembali diulas di muka sidang.
Emas seberat 1.487 dengan harga Rp1.390.000.000 diketahui dibeli oleh Budi Sutomo untuk mantan Rektor Unila, Karomani menggunakan uang yang dipungut dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.
Dalam pembelian emas ini, Budi Sutomo sengaja menggunakan KTP milik stafnya untuk menghindari pajak.
Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU
Atas strateginya itu, Ketua Majelis Hakim bernama Lingga bertanya kepada Budi Sutomo hingga membuat Lingga Setiawan mengetokkan palunya berkali-kali dengan keras.
Lingga Setiawan: Apa maksudnya meminjam KTP mereka berdua?
Budi Sutomo: Waktu itu, waktu beli emas itu, Nuri Hati Ginting nelpon saya.
Lingga Setiawan: Nggak usah cerita, saya tidak minta saudara ceritaaaaa..
Budi Sutomo: Eee eee
Baca juga: Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK
Lingga Setiawan: Saya tidak butuh cerita saudara. Saya butuh jawaban saudara.
Budi Sutomo: Ya karena waktu…
Lingga Setiawan: Nanti dulu..






