Hukum  

Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU

Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU
Budi Sutomo saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Budi Sutomo di korupsi Unila tercap sebagai pelaku TPPU. Adapun cap kepada Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila tersebut mengemuka di ruang persidangan.

Cap terhadap Budi Sutomo itu dikemukakan anggota majelis hakim Edi Purbanus dalam gelaran sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila, Karomani.

Adapun dasar cap pelaku TPPU kepada Budi Sutomo itu dilatarbelakangi peran aktif Budi Sutomo dalam korupsi Unila bersama dengan Karomani.

Budi Sutomo disebut berinisiatif membantu Rektor Unila Karomani untuk menyimpan uang diduga hasil suap yang diterima dari orangtua penitip calon mahasiswa Unila.

Selain berinisiatif pada hal itu, Budi Sutomo juga disebut turut menolong Karomani untuk menghindari pajak ketika mengalihkan uang diduga hasil suap dari orangtua penitip calon mahasiswa Unila ke dalam bentuk emas.

Budi Sutomo dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022 ini, diketahui mempunyai peran sebagai pemungut uang titipan dan penyetor uang titipan tersebut kepada Rektor Unila Karomani.

Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila

Hasil dari peran yang dilakoni Budi Sutomo ini ialah sukses mengumpulkan uang dengan jumlah Rp2,2 miliar.

”Bapak masih nggak percaya bahwa ini tindak pidana? Masih ngomong lagi bapak bahwa itu adalah sedakah amal jariyah. Bapak dosen loh. Jadi bapak masih merasa nggak ikut salah? Bapak juga membantu TPPU ini. Kebaikan KPK aja, nggak ngangkat (kasus ke arah TPPU),” ungkap Edi Purbanus saat mencecar Budi Sutomo di ruang sidang.

”Bapak, saya mau cross check aja ya. Bapak ini selalu ngomong, disuruh Karomani, disuruh Karomani. Pada poin (BAP) 46 ini. Kata pak Karomani itu ”saya nggak perlu deposit box”,” ucap Edi Purbanus di awal ketika membacakan keterangan Karomani di dalam BAP.

”Saya nggak perlu deposit box. Artinya Karomani itu nggak perlu deposit box. (Itu) Inisiatif dari bapak saja. Lah kalau dia perlu deposit box, dia (Karomani) nggak sebut itu (soal tidak perlu deposit box),” timpal Edi Purbanus lagi.

Budi Sutomo mengatakan bahwa dialog antara dirinya dengan Karomani untuk menyediakan save deposit box sebagai tempat penyimpanan uang hasil pungutan Budi Sutomo dilakukan melalui aplikasi Whats App.

Mendapat penjelasan itu, Edi Purbanus mengatakan bahwa poin utama di balik keberadaan save deposit box atas inisiatif Budi Sutomo tersebut nyatanya benar ada.

Baca juga: Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK

”Boleh saya jelaskan pak? Itu kan (percakapan) WA pak,” kata Budi Sutomo.

”Lah iya, (percakapan antara Karomani dan Budi Sutomo lewat) WA kan berarti sesuai dengan omongan dia (Karomani),” timpal Edi Purbanus.

”Besoknya (setelah melakukan percakapan via Whats App dengan Karomani), beliau ngomong minta deposit box, gitu pak,” jawab Budi Sutomo lagi.

”Saya buka deposit box itu atas nama pak Karomani, pak. Dan kuncinya saya kasih juga ke beliau, pak,” terang Budi Sutomo kepada Edi Purbanus.

Mendengar jawaban demi jawaban itu, nada suara dari Edi Purbanus sempat meninggi. Edi Purbanus kemudian menegaskan bahwa peran Budi Sutomo tersebut dikategorikan sebagai bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Budi Utomo dicap telah bertindak sebagai aktor dan turut membantu menyukseskan kejahatan TPPU bersama dengan Karomani.

”Iya, itu sudah jelas (kunci deposit box memang diberikan ke Karomani). Itu satu. Yang kedua, kalau betul saudara disuruh untuk beli emas di pegadaian itu, ya belikan aja emas senilai satu koma sekian miliar, (kalau) kena pajak, biarin aja. Tapi bapak pinter, (pembelian emas) dibagi tiga, atas nama staff saya. Kan bapak ini berarti membantu TPPU. Bapak nggak tahu itu? Pendidik lagi (masa) nggak tahu? Itu TPPU,” tegas Edi Purbanus.