Hukum  

Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK

Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Budi Sutomo tak dijerat dalam Korupsi Unila karena kebaikan KPK.

Keterangan ini mengemuka di ruang persidangan saat Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara korupsi Unila.

Sebagai informasi, Budi Sutomo diperiksa bersama 5 orang saksi lainnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi yang sebelumnya didakwa menyuap Rektor Unila, Karomani.

Andi Desfiandi didakwa memberi suap supaya calon mahasiswa titipannya dapat lulus melalui seleksi jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

Konteks Budi Sutomo tak dijerat dalam korupsi Unila karena kebaikan KPK tersebut mengemuka ketika Budi Sutomo ditanyai oleh anggota majelis hakim Edi Purbanus.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, Edi Purbanus bertanya ihwal peran Budi Sutomo dalam pengumpulan uang-uang dari orangtua yang menitipkan calon mahasiswa.

Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila

Adapun total uang yang dipungut dan disetorkan oleh Budi Sutomo kepada Rektor Unila, Karomani mencapai Rp2,2 miliar.

Dalam pengumpulan uang itu, Budi Sutomo ternyata adalah pihak yang menganjurkan supaya Karomani membelikan save deposit box (tempat menyimpan uang titipan dari orangtua penitip calon mahasiswa).

Hal itu terkonfirmasi lewat keterangan Karomani di dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh Edi Purbanus.

Selain tentang save deposit box, Budi Sutomo ternyata adalah pihak yang berinisiatif agar menghindari pajak ketika Karomani ingin menukarkan uang yang diterima dari orangtua penitip calon mahasiswa ke dalam bentuk emas.

Budi Sutomo mengatasnamakan pembelian emas itu dengan tiga nama stafnya.

Berikut adalah transkrip dialog antara Edi Purbanus dengan Budi Sutomo berdasar pada hasil perekaman suara di ruang persidangan yang dilakukan KIRKA.CO.

Sebagai catatan, nada suara Edi Purbanus berkali-kali meninggi karena terlihat Budi Sutomo sudah buru-buru memberikan jawaban sementara Edi Purbanus belum selesai bicara.

Edi Purbanus: Bapak, saya mau cross check aja ya. Bapak ini selalu ngomong, disuruh Karomani, disuruh Karomani. Pada poin (BAP) 46 ini. Kata pak Karomani itu ”saya nggak perlu deposit box”.

Budi Sutomo: Oh jadi gini pak…

Edi Purbanus: Ini loh ”saya nggak perlu deposit box”. Artinya Karomani itu nggak perlu deposit box. (Itu) Inisiatif dari bapak saja. Lah kalau dia perlu deposit box, dia (Karomani) nggak sebut itu (soal tidak perlu deposit box).

Budi Sutomo: Boleh saya jelaskan pak? Itu kan (percakapan) WA pak.

Edi Purbanus: Lah iya, (percakapan antara Karomani dan Budi Sutomo lewat) WA kan berarti sesuai dengan omongan dia (Karomani).

Budi Sutomo: Besoknya (setelah melakukan percakapan via Whats App dengan Karomani), beliau ngomong minta deposit box, gitu pak.