Edi Purbanus: Orangnya nggak di sini, nggak bisa dikonfirmasi (kepada Karomani tentang klaim Budi Sutomo). Orangnya belum ada (di ruang sidang).
Budi Sutomo: Saya buka deposit box itu atas nama pak Karomani, pak. Dan kuncinya saya kasih juga ke beliau, pak.
Edi Purbanus: Iya, itu sudah jelas (kunci deposit box memang diberikan ke Karomani). Itu satu. Yang kedua, kalau betul saudara disuruh untuk beli emas di pegadaian itu, ya belikan aja emas senilai satu koma sekian miliar, (kalau) kena pajak, biarin aja.
Tapi bapak pinter, (pembelian emas) dibagi tiga, ”atas nama staff saya”. Kan bapak ini berarti membantu TPPU. Bapak nggak tahu itu? Pendidik lagi (masa) nggak tahu? Itu TPPU.
Budi Sutomo: (Sempat memberikan jawaban namun suaranya tidak jelas karena Edi Purbanus belum selesai bicara).

Edi Purbanus: (suaranya tidak jelas karena tiba-tiba meninggi, sebab Edi Purbanus belum selesai bicara sudah ditimpali Budi Sutomo).
Edi Purbanus: Bapak masih nggak percaya bahwa ini tindak pidana? Masih ngomong lagi bapak bahwa itu adalah sedakah amal jariyah. Bapak dosen loh. Jadi bapak masih merasa nggak ikut salah? Bapak juga membantu TPPU ini.
Edi Purbanus: Kebaikan KPK aja, nggak ngangkat (kasus ke arah TPPU).
Edi Purbanus: Nyimpan (emas) di deposit box, (beli emas) dibagi tiga, supaya aman. Itu (uang-uang dari orang tua penitip mahasiswa) mau disimpan Karomani di mana, nggak usah kita yang mikirin.
Baca juga: Korupsi Unila Bikin Negara Rugi dan Bukan Sekadar Soal Suap
Edi Purbanus: Karena bukan tugas dan tanggungjawab bapak di situ (suara Edi Purbanus kembali meninggi).
Edi Purbanus: Kalau (saksi-saksi) yang lain saya nggak tanya karena (saksi lain) nggak berhubungan dengan materi pengumpulan dana sampai Rp2,2 miliar. Sejak April bapak bantu (ngumpulin uang titipan dari orang tua mahasiswa untuk Karomani).
Edi Purbanus: April kan? Sejak SBM PTN sampai dengan SMM PTN. Jalur mandiri dan jalur bersama. Dan sampai sekarang, bapak kayaknya tertawa-tawa.
Edi Purbanus: Sekarang kalau anaknya nggak masuk daftar Fakultas Kedokteran, (coba) suruh nyumbang pembangunan LNC [Lampung Nahdliyin Center]. Mau nggak?
Budi Sutomo: Ya nggak mau pak.
Edi Purbanus: Bapak jangan merasa kayaknya bangga membantu Karomani. Bapak kan punya pikiran, bahwa itu tidak boleh dilakukan, meskipun seorang atasan yang nyuruh. Tapi kalau itu adalah tindak pidana, mestinya nanti dulu.
Edi Purbanus: Itu kan polisi yang diperintah atasannya nembak, yang sekarang disidangkan, kan begitu? Berlindung di atasan di atasan. Ini kan kalau disuruh melakukan tindak pidana, (semestinya menolak dan mengatakan bahwa hal itu merupakan) pelanggaran (dan bisa) kena (jerat hukum) saya pak. Begitu cara berpikirnya ya pak. Cukup terimakasih.
Atas dialog antara Edi Purbanus dan Budi Sutomo tersebut, JPU KPK mengaku menaruh perhatian atas hal itu.
JPU KPK menegaskan nantinya akan menelaah setiap fakta sidang yang mengemuka di ruang persidangan dan akan menuangkannya dalam laporannya untuk seterusnya disampaikan kepada pimpinan KPK.
”(Soal konteks TPPU) Itu nanti lah. Butuh telaah lebih lanjut. Tetapi memang, seluruh fakta sidang memang harus kami telaah lagi. Dan kami laporkan ke atas (kepada pimpinan KPK),” ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.






