KIRKA – Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo baru-baru ini menjadi topik perbincangan dalam persidangan perkara korupsi Unila yang digelar PN Tipikor Tanjungkarang.
Pada 14 Februari 2023, Budi Sutomo dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK untuk terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani.
Kesaksian Budi Sutomo di persidangan ini berkait dengan perkara korupsi yang membuat Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari penitipan calon mahasiswa baru Unila melalui pelaksanaan SBMPTN dan SMMPTN sejak tahun 2020 sampai 2022.
Budi Sutomo setidaknya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di muka persidangan:
1. Budi Sutomo sebagai saksi pada 23 November 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi -yang didakwa menyuap mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Budi Sutomo sebagai saksi pada 14 Februari 2023 untuk terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani.
Berdasar pada uraian surat dakwaan JPU KPK, Karomani didakwa menerima uang melalui Budi Sutomo.
Baca juga: Budi Sutomo Dituding Bohongi JPU KPK, Terbongkar Berkat Mantan Rektor Unila Karomani
Budi Sutomo dalam kesaksiannya mengaku mengumpulkan total uang selama tahun 2022 sebesar Rp2,2 miliar.






