KIRKA – Dekan terkaya di Unila versi LHKPN ialah Irwan Sukri Banuwa. Dia merupakan Dekan Fakultas Pertanian Unila. Harta yang dimiliki oleh Irwan Sukri Banuwa senilai Rp 25.372.150.000.
Berdasar pada situs
Baca juga: MAKI Setuju Apabila KPK Dalami Penerimaan Maba Unila Sejak 2019
Berikut ini adalah daftar kekayaan dari masing-masing dekan berdasarkan laporan LHKPN untuk pelaporan tahun 2022:
1. Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa. Tercatat memiliki harta senilai Rp 25.372.150.000.
2. Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dyah Wulan Sumekar R W. Tercatat memiliki harta senilai Rp 4.506.320.656.
3. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila, Suripto Dwi Yuwono. Tercatat memiliki harta senilai Rp 3.987.500.000.
4. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida. Tercatat memiliki harta senilai Rp 2.011.234.548.
5. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila, Patuan Raja. Tercatat memiliki harta senilai Rp 1.822.326.988.
6. Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan. Tercatat memiliki harta senilai Rp 1.558.000.000.
7. Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Unila, Nairobi. Tercatat memiliki harta senilai Rp 1.009.940.953.
8. Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih. Tercatat memiliki harta senilai Rp 709.732.515.

Baca juga: Tiga Hal yang Ditelisik KPK Usai Periksa Dekan Unila Hingga Perawat
Atas dasar data yang tertuang dalam situs yang dikelola KPK tersebut, Dekan terkaya di Unila versi LHKPN ialah Irwan Sukri Banuwa.
Kampus Unila belakangan ini menjadi sorotan karena kasus dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun 2022 yang ditangani KPK.
Beberapa waktu lalu penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berstatus sebagai pihak swasta, dokter, perawat hingga saksi yang berstatus dekan Unila.
Baca juga:
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila, Karomani -yang kini telah dinonaktifkan. Selain Karomani, status tersangka juga ditetapkan kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, serta pihak swasta atas nama Andi Desfiandi.
Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2022 berdasarkan keputusan yang ditetapkan dari hasil gelar perkara usai KPK melangsungkan serangkaian kegiatan OTT sejak 19 sampai 20 Agustus 2022.






