Hukum  

Isi Surat Chusnunia Chalim ke Pengadilan dan KPK

Wagub Lampung Chusnunia Chalim. Sumber foto: akun Instagram @mbak_nunik

KIRKAIsi surat Chusnunia Chalim ke pengadilan dan KPK. Wagub Lampung Chusnunia Chalim sebelumnya telah mengirimkan surat ke PN Tipikor Tanjungkarang dan juga KPK.

Surat itu dijadikannya sebagai dalil mengapa ia tak hadir dalam persidangan korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa pada Kamis, 27 Mei 2021.

Kabar terkait surat dari Chusnunia Chalim atau yang santer disapa Nunik ini sudah terbit dan terpublikasi.

Ada beberapa poin yang dituangkan Chusnunia dalam surat yang dikirimnya setelah sidang usai digelar.

Secara resmi, KPK menyatakan Nunik mangkir tanpa keterangan kendati telah dikirimkan surat.

Baca Juga : Nawawi Pomolango Dianggap Blunder Soal Purwati Lee

Tak hanya Nunik yang mangkir tanpa alasan, Vice President PT SGC Lee Purwati Couhault juga begitu.

Seyogyanya ada 5 orang saksi yang diminta kepada KPK untuk dibawa ke hadapan majelis hakim.

Poin isi surat Nunik yang sudah terpublikasi adalah soal dalil dia mengenai kapan surat panggilan KPK ia terima.

Kemudian, pada poin yang menerakan keterangan dari medis bahwa ia diharuskan untuk beristirahat total karena sedang hamil muda.

Hal-hal yang berkenaan dengan surat Nunik ini telah diakui keberadaannya oleh pihak pengadilan.

Teranyar, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat menghubungi KIRKA.CO, Sabtu sore, 29 Mei 2021, sekira pukul 17.35 WIB tak menampik lembaganya telah menerima surat dari Nunik itu.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan