KIRKA – Dinilai telah terbukti melakukan Korupsi terhadap DAK Kabupaten Tulangbawang, eks Kadisdik Tuba Nassarudin dituntut penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Nassarudin kembali disidangkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa, yang digelar pada Rabu siang 8 September 2021, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : BAP Diduga Bocor, Kejari Tulangbawang Mengaku Belum Tahu
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa meninta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa Nassarudin selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan pula mewajibkannya membayar pidana denda.
Baca Juga : Saksi Korupsi Disdik Tulangbawang Mengaku Diancam Preman
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nassarudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara,” ucap Jaksa Hendra Dwi Gunanda, bacakan tuntutannya.
Nassarudin pun dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar total Rp2,96 miliar, dengan subsidair yakni penjara selama 5 tahun.
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menentukan tuntutannya, ialah terdakwa Nassarudin dinilai berbelit-belit selama persidangan, dan dirinya terbukti telah melakukan intimidasi kepada beberapa saksi.
Baca Juga : Kadisdik Tulangbawang Didakwa Korupsi DAK Rp3,6 Miliar
Sementara terhadap Guntur Abdul Naseer selaku terdakwa lain di perkara ini, mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dengan pula dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Manajer Koperasi Kependidikan BMW ini juga dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp710 juta, dengan subsidair 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Ada ASN Terlibat Korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang
Diketahui sebelumnya, Keduanya didakwa telah bekerjasama melakukan pemungutan liar kepada sebanyak 142 sekolah penerima bantuan DAK Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Tulangbawang, dengan besaran pungutan yang diambil sebesar 10 sampai 12,5 persen di tiga termin pencairannya.
Baca Juga : Sekretaris Nassarudin Disebut Simpan Uang Pungli DAK Tuba
Sehingga perbuatan kedua terdakwa tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp3.670.239.750 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).






