Hukum  

Kadisdik Tulangbawang Didakwa Korupsi DAK Rp3,6 Miliar

Suasana Gelaran Sidang Perkara Tipikor DAK Pada Disdik Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 Di PN Tipikor Tanjungkarang (09/06), Atas Nama Terdakwa Nassarudin Selaku Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang & Guntur Abdul Naseer Selaku Manajer Koperasi Kependidikan BMW. Foto Eka Putra

KIRKA – Perkara korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang tahun Anggaran 2019, digelar perdana di PN Tanjungkarang Rabu 9 Juni 2021.

Agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, untuk dua terdakwa yakni Kadisdik dan Manajer Koperasi, dengan total Kerugian Negara sebesar Rp3,6 miliar.

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D, yang menyidangkan dua terdakwa atas nama Nassarudin selaku Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, dan Guntur Abdul Naseer selaku Manajer Koperasi Kependidikan BMW, yang didakwa oleh Jaksa secara bergantian dengan surat dakwaan setebal 85 halaman.

Baca Juga : Kadisdik Tuba Nassarudin Ditahan Kejaksaan

Keduanya didakwa telah bekerjasama melakukan pemungutan liar kepada sebanyak 142 sekolah penerima bantuan DAK fisik bidang pendidikan tahun Anggaran 2019 di Tuba, dengan besaran pungutan yang diambil sebesar 10 sampai 12,5 persen di tiga termin pencairannya.

Sehingga perbuatan kedua terdakwa tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp3.670.239.750 (Tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Baca Juga : Nassarudin Atur Strategi Pungli DAK Pendidikan Tuba

Dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3, atau kedua didakwa melanggar Pasal 12 huruf (f) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau ketiga dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : Sekretaris Nassarudin Disebut Simpan Uang Pungli DAK Tuba

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.